SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Mesjid Agung

Mesjid Agung Al-Muhsinin, Mesjid Kebanggaan Warga Kota Solok

Seleksi CPNS 2018

BKPSDM Kota Solok

Penataan ASN

Penataan ASN Aparatur yang berkualitas dan profesional.

Balaikota Solok

Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Solok

Alam Solok

Pembangunan Pertanian sebagai salah satu andalan Kota Solok

Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, terdapat mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

“Permintaan berhenti ditolak apabila :
  1. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  4. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  5. Sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau
  6. Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya;
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.

Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:
a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau
c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal:
a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau
d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b. mempunyai prestasi kerja yang baik;
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d. tersedia lowongan Jabatan.

"PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.

PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila :
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (Menpan)

Proses Kenaikan Pangkat 2017

Sehubungan dengan proses usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Solok periode 01 Oktober 2017, bahwa pelaksanaan proses dimaksud akan dilaksanakan pada bulan Juni 2017 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Untuk menghindari keterlambatan proses usulan kenaikan pangkat yang berakibat tidak dapat diproses untuk periode 01 Oktober 2017, berikut kami informasikan edaran terkait proses kenaikan pangkat periode Oktober 2017.


Untuk informasi selengkapnya dapat download DISINI.

Penilaian Prestasi Kerja PNS

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Menteri PANRB Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS dimaksud. 

Penilaian prestasi  kerja, lanjut Asman, terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan. Dijelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. "Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Asman. 

Dikatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri PANRB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.  "Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," kata Asman 

Sumber: kemenpan RI

Sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan Pengalihan PNS

Berkenaan dengan telah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terdapat sembilan urusan pemerintahan yang dialihkan antara Pemda Kab/Kota, Pemda Provinsi dan Pemerintahan Pusat diantaranya Bid. Pengelola Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan, Bid. Pendidikan Menengah, Bid. Rehabilitasi, Perlindungan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang kehutanan, Bid. Penyuluh/Petugas Lapangan KB, Bid. Penyuluh Perikanan Nasional,  Bid. Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B, Bid. Metrologi Legal, Bid. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Bid. Urusan Pemerintahan Umum.

Adapun bagi PNS yang “TIDAK BERSEDIA” dialihkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.



Rasionalisasi Pegawai yang Rasional

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memahami rencana rasionalisasi pegawai secara rasional, bukan emosional.

Saat ini menurut Yuddy, ada sekira 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya diatas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik.

"Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing," ungkap Yuddy.

Rencana tersebut saat ini dalam pengkajian jajaran Kementerian PANRB.  Ada tahapannya dan semua itu akan dilakukan dengan pendekatan yang rasional. Dalam waktu dekat, Kementerian PANRB akan mengeluarkan aturan teknis untuk memetakan SDM di daerah, baik dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.

Dengan kebijakan rasionalisasi, pemerintah menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD selama rentang 2015-2019.

"Dengan target menurunkan sekitar 5 persen belanja pegawai, baik pusat maupun daerah, diproyeksikan jumlah pegawai yang akan dirasionalisasi sekitar satu juta orang sampai tahun 2019," kata Yuddy.

Namun demikian, tambah Yuddy, pengurangan tersebut sebagiannya dapat dipenuhi melalui skema alami, yakni dengan menunggu pegawai yang pensiun yang jumlahnya sampai dengan tahun 2019 diperkirakan mencapai 500 ribu pegawai.

"Jadi bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, khususnya Bupati dan Walikota tidak perlu khawatir. Silahkan lakukan audit organisasi dan petakan pegawainya masing-masing. Baru kemudian dianalisis, berapa kebutuhan pegawai serta bagaimana kemampuan APBD untuk membiayainya," terang Menteri Yuddy.

Menurutnya, daerah yang komposisi belanja pegawainya lebih besar daripada belanja publik, bahkan ada yang sampai menembus 70 persen, masuk dalam kategori tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan pembangunan. "Untuk memperbaiki jalan, memberikan layanan kesehatan dan pendidikan yang bagus, serta layanan dasar lainnya tidak akan mampu. Pembangunan daerahnya pasti terhambat," kata Yuddy.

Karena itu, bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya tambun agar mengevaluasi diri dan jangan berpikir nambah terus formasi. Menteri Yuddy menegaskan, bagi daerah yang belanja pegawainya lebih besar dari belanja publik, pemberian formasi pegawainnya benar-benar dilakukan secara ketat.

Kebijakan rasionalisasi pegawai ini rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2017. "Desainnya sedang kami persiapkan, berbagai dampaknya pun tengah kami hitung dan kami antisipasi. Isyaallah akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kinerja pemerintahan, serta tidak akan menimbulkan kegaduhan," tutur Yuddy.

Rasionalisasi Jumlah PNS

JAKARTA - Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.

Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Hati-hati terhadap berita Lowongan CPNS

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa pada tahun 2015 tidak ada penerimaan CPNS. Hal tersebut sekaligus membantah informasi-informasi yang beredar di sejumlah media massa. “Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada penerimaan CPNS pada tahun 2015 ini,”  kata Juru Bicara Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Senin (16/11).

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan terkait beredarnya informasi penerimaan CPNS di tahun 2015 melalui portal-portal digital. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” tegas Herman.

Ditambahkan, Kementerian PANRB sudah memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id maupun datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB.

Dijelaskan, kebijakan pemerintah tentang moratorium penerimaan CPNS untuk tahun 2015 telah dikeluarkan Pemerintah. Dengan demikian, ada indikasi bahwa kebijakan tersebut mencoba untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi jangan menelan mentah-mentah pemberitaan atau kabar burung (hoax)  tersebut. Abaikan saja informasi yang diberikan melalui berbagai media/ situs tidak resmi. Segala informasi terkait penerimaan CPNS hanya melalui website Kementerian PANRB,”

Sumber : Kemenpan

Cuti Bersama 2015

Tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (25/6).

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan di tahun 2015 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. "Alhamdulillah hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2015, sudah ditandatangani kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016 antara Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Puan Maharani. Puan mengatakan, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat koordinasi.

Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan Produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.

Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan hal yang lumrah. "Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat," kata Yuddy.

sumber : menpan

Workshop Penataan dan Pengelolaan Jabatan Fungsional PNS

Solok, Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap jabatan fungsional dan penghitungan angka kreditnya, Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok menggelar workshop Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu dan penghitungan angka kredit bagi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Solok.


Kegiatan workshop dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 1 - 2 April 2015 di Aula SMP 5 Kota Solok dan dibuka oleh Walikota Solok Irzal Ilyas.
Pada kesempatan tersebut walikota menyebutkan keterampilan teknis dari pemegang jabatan fungsional termasuk pemahaman tentang jabatan fungsioanal yang diembannya perlu ditingkatkan, salah satu bentuknya adalah dengan diselenggarakannya kegiatan workshop ini, dengan harapan akan melahirkan aparatur yang benar-benar profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Workshop diikuti oleh perwakilan beberapa SKPD yang memiliki jabatan fungsional tertentu, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Jumlah 70 orang peserta terdiri dari Pejabat pengelola fungsional dan kasubbag umum kepegawaian pada SKPD di lingkungan Pemko Solok, Pejabat Fungsional, Tim Penilai Angka Kredit, Anggota Sekretariat TPAK, Pengelola Jabatan Fungsional dan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional pada BKD.

Narasumber dalam workshop tersebut adalah Pejabata dari Direktur Jabatan ASN BKN Jakarta ; Prastyono C Yulianto, SH, M.Si, dan Kasi Pengolahan Jabatan ASN Unit Politik dan Hukum Direktorat Jabatan ASN BKN Jakarta Sri Gantini, S.Sos, M.AP (ir)

Gerakan Efisiensi Nasional

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. Seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup.
 
Untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PANRB.

Surat Edaran ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

sumber : Menpan

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Kepegawaian Tahun 2014

Kota Solok – Dalam rangka Sosialisasi dan sinkronisasi Data dan informasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Solok, pada hari kamis, 06 November 2014 dilaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kota Solok, Rakor ini diselenggarakan di Aula SMK N 1 Kota Solok, yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian di masing-masing SKPD/ Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.


Rakor kepegawaian dibuka langsung oleh Walikota Solok H.Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa, M.M. Dalam sambutannya Walikota Solok menyampaikan bahwa seorang aparatur negara agar selalu dapat menjaga netralitas nya sebagai PNS dan meningkatkan profesional dan kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Setiap aparatur harus mampu mentransformasikan pola hidup dan budaya kerja ke arah yang lebih baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan keynote speech dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok, yang menjabarkan tentang transformasi PNS menjadi Pegawai ASN.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing bidang di Badan Kepegawaian Daerah, yang mencakup segala hal tentang administrasi kepegawaian, mulai dari Pengadaan, Mutasi, Promosi dan Pensiun.
Dari pemaparan masing-masing narasumber, juga dibuka sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta Rakor.
Pada kesempatan tersebut, juga dibagikan bahan dan aturan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian, seperti peraturan tentang disiplin pegawai, aturan pembuatan dan pengisian SKP, dll
(admin)

Pertanyaan Seputar Penerimaan CPNS 2014

Pertanyaan-Pertanyaan yang sering diajukan berkaitan dengan rekrutmen CPNS 2014

1. Bagaimana cara melakukan pendaftaran online ?
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui portal nasional di https://panselnas.menpan.go.id

2. Apakah saya bisa mendaftar dua kali? 
Tidak bisa. Setiap calon peserta hanya bisa mendaftar di 1 instansi, baik itu instansi pusat atau daerah.

3. Persyaratan apa saja yang diperlukan dalam tahapan registrasi?
Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat e-mail. Untuk persyaratan administrasi SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) tidak diperlukan pada tahap registrasi.

4. Apakah masyarakat perlu mengeluarkan biaya dalam proses penerimaan CPNS 2014?
Tidak. Penerimaan CPNS Tahun 2014 gratis. Sama sekali tidak dipungut biaya mulai dari pendaftaran s/d pengumuman hasil kelulusan.

5. Apakah ada formasi untuk SMA atau SMK?
Formasi untuk SMA atau SMK memang tersedia namun hanya instansi tertentu saja.

6. Apakah yang dimaksud dengan ‘kualifikasi pendidikan S-1 semua jurusan’?
Jabatan dengan kualifikasi pendidikan S1 semua jurusan berarti untuk jabatan tersebut dapat dilamar oleh semua jurusan dari jenjang pendidikan S1.

7. Berapa passing grade yang berlaku?

8. Bagaimana alur pendaftaran CPNS 2014?
   Alur pendaftarannya sebagai berikut:
   

9. Bagaimana jika pelamar tidak menerima email konfirmasi setelah melakukan pengisian formulir registrasi?
- Pelamar yang belum menerima email konfirmasi dapat langsung login ke instansi yang dituju minimal 1X24 jam setelah pengisian formulir registrasi.
- Login ke instansi yang dituju menggunakan username yakni “NIK” dan password yang sama seperti saat pelamar melakukan input saat pengisian formulir registrasi. (2)*
- Email akan tetap dikirimkan, pelamar dimohon untuk bersabar. Jika email notifikasi dari Panselnas tidak terkirim pelamar dapat menggunakan cara seperti pada langkah poin kedua di atas.*

10. Apakah pendaftaran harus menggunakan e-KTP?
Pelamar dapat menggunakan KTP atau e-KTP yang berlaku, yang terpenting mereka memiliki NIK.

11. Bagaimana jika saat pelamar mengisi data diri di registrasi panselnas tertulis NIK telah terpakai?
Pelamar dapat mengirimkan email kepada tim panselnas dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK. Di dalam email tersebut mohon dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran. Tim panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

12. Bagaimana jika saat pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi tertulis username tidak ditemukan? 
Untuk dapat login ke portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi, pelamar harus menunggu setidaknya 1x24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1x24 jam masih tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan email dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas. 

13. Kapan dan berapa lama instansi membuka pendaftaran?
Untuk mengetahui jadwal pendaftaran, pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal panselnas.

14. Bagaimana jika pelamar salah melakukan input data saat melakukan registrasi di portal panselnas?
Data yang telah diinput tidak dapat diubah kembali, untuk itu peserta harus super hati-hati dalam pengisian data. 

15. Apakah pelamar dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas?
Pelamar tidak dapat membatalkan registrasi pada portal panselnas.

16. Apakah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) jika pelamar belum memiliki ijazah?
Pelamar tidak diperkenankan menggunakan SKL ketika melakukan pendaftaran.

17. Berapa skor TOEFL yang disyaratkan untuk melakukan pendaftaran?
Jika ditetapkan, standar skor TOEFL ditetapkan oleh masing-masing instansi.

18. Apa saja materi yang diteskan dalam tes TKD menggunakan CAT?
- Materi dalam CAT terbagi menjadi tiga yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Kepribadian (TKP). Soal dalam tes CAT sebanyak 100 soal yang harus dikerjakan dalam 90 menit.
-  Disamping tes TKD, instansi dapat melaksanakan tes TKB berdasarkan kebutuhan jabatan dan organisasi.

note :

Bagi yang akan menanyakan hal lainnya, HARAP tuliskan nama/ email atau kirim pesan ke email kami
berita dan informasi baru dapat juga diikuti di FB kami
https://www.facebook.com/pages/Badan-Kepegawaian-Daerah-Kota-Solok/267106346770544

Kawal Seleksi CPNS

Wakil Menteri PANRB Ajak Masyarakat Ikut Kawal Seleksi CPNS

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dan menjanjikan kepada masyarakat bisa meluluskan tes hingga akhirnya diterima menjadi pegawai. Masyarakat diminta untuk ikut serta mengawal proses seleksi CPNS agar terhindar dari KKN.

“Modus yang paling utama adalah menjanjikan dan meyakinkan masyarakat dapat masuk menjadi CPNS serta memungut sejumlah uang,” jelas Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo dalam sosialisasi Computer Assissted Test (CAT) di Kepulauan Riau, Senin (25/08).

Wamen menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada seseorang yang menjajikan kelulusan dalam penerimaan CPNS. Jika memang ada, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau melalui HOTLINE PANSELNAS.

Pemerintah berusaha mengembalikan citra buruk pemerintah di mata masyarakat. “Kami akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat yang telah hilang karena selama ini ada image yang kurang baik. Anggapan buruk dari masyarakat bahwa orang yang akan menjadi CPNS itu harus membayar,” ujarnya.

Eko menambahkan, bahwa sejak tahun 2012, pemerintah bekerja keras untuk memperbaiki proses seleksi CPNS. Tahun 2014 ini seluruhnya menggunakan sistem CAT, sehingga seleksi CPNS dapat berlangsung transparan, obyektif, adil, bebas dari KKN, dan tidak dipungut bayaran.

Melalui proses seleksi ini, diharapkan dapat memperbaiki kualitas birokrasi pemerintah, karena  akan diperoleh putra putri terbaik bangsa. Pada gilirannya, kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang ada di instansi pemerintah bertambah baik, karena untuk dapat diterima menjadi CPNS harus melalui kompetisi yang sangat ketat.

Eko mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengawal bersama proses seleksi CPNS ini agar bersih dari korupsi, kolusi, dan nepoisme (KKN). “Kita awasi bersama proses seleksi ini demi bangsa Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

Sumber : Kemenpan RB

Penerimaan terpusat CPNS 2014

JAKARTA – Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014  tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN tahun 2014.


Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB nomor B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN.  Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ditambahkan, seleksi pegawai ASN untuk tahun 2014 secara keseluruhan diwajibkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Disarankan agar Kepala BKD pemerintah kabupaten dan kota mulai berkoordinasi dengan Kanreg BKN atau Laboratorium Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud yang ada di provinsi, untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten dan kota. (HUMAS MENPANRB)

Beasiswa Pendidikan Tahun 2014

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, pemerintah kota solok membuka peluang beasiswa pendidikan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok untuk melanjutkan pendidikan ke program pendidikan S1 dan S2 di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Sumber dana untuk beasiswa tersebut berasal dari Anggaran APBD Kota Solok, melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok
Untuk informasi lengkap dapat dilihat disini atau menghubungi langsung ke BKD Kota Solok, cq. Bidang Pengembangan dan Diklat Pegawai paling lambat 15 Juli 2014.

Netralitas PNS dalam PEMILU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghimbau agar PNS mampu menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilu, kalaupun harus melibatkan petugas Linmas atau Satpol PP dalam pelaksanaan pemilu, sifatnya hanya administratif, bukan pengawasan. Sebab, itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Pemerintah daerah bisa memfasilitasi hal itu. Tapi harus jelas bantuan seperti apa, jangan sampai mengambil tugas penyelenggaraan pemilu,” kata Gamawan di Kantor Kemendagri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil disebutkan antara lain bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pemilu dan lain-lain.

Berkaitan dengan itu, salah satu kewajiban PNS sebagai aparatur negara di bidang pertahanan adalah menjaga situasi kondusif agar Pemilu 2014 dapat berjalan aman, sukses, tertib dan lancar.

Berikut uraian dan penjelasan tentang Netralitas PNS dalam PEMILU

Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2014

Sehubungan dengan proses usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Solok periode 01 Oktober 2014, bahwa pelaksanaan proses dimaksud akan dilaksanakan pada bulan Juni 2014 di Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sumatera Barat untuk menjadi Pembina (IV/a) keatas, dan pada bulan Juli 2014 di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara untuk menjadi Penata Tk.I (III/d) kebawah.

Untuk menghindari keterlambatan proses usulan kenaikan pangkat yang berakibat tidak dapat diproses untuk periode 01 Oktober 2014, diminta kepada Saudara untuk memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Usulan kenaikan pangkat pilihan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural) dan kenaikan pangkat reguler 
  2. Usulan kenaikan pangkat Fungsional 
  3. Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sesuai dengan peraturan Walikota Solok No. 22 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Solok 
  4. Berkas dikumpulkan dalam Stofmap folio warna merah (untuk Gol.IV), warna kuning (untuk Gol.III), dan warna hijau (untuk Gol.II & I)
  5. Amplop coklat ukuran folio.
  6. Masing-masing berkas diklip dengan Binder clip.
  7. Daftar usulan kenaikan pangkat dimaksud rangkap 4 (bagi PNS Golongan IV/a keatas) dan rangkap 2 (bagi PNS Golongan III/d Kebawah) agar disampaikan secara kolektif kepada Walikota Solok cq. Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok paling lambat tanggal 03 Juni 2014 (bagi PNS Golongan IV/a keatas) dan tanggal 10 Juni 2014 (bagi PNS Golongan III/d kebawah).
  8. Apabila daftar usulan baru kami terima melebihi batas waktu diatas, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak bisa diproses untuk periode 01 Oktober 2014 dan hanya bisa diajukan dan diproses untuk periode 01 April 2015.
  9. Seluruh bahan yang di fotocopy harus dilegalisir oleh Kepala SKPD/Sekretaris masing-masing. 
Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya silahkan lihat/ download disini 

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.

Surat Palsu yang mengatasnamakan KemenPan

Surat Palsu yang Mengatasnamakan Kementerian PAN RB

Sehubungan dengan banyaknya laporan yang diterima KemenPan mengenai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai atau pejabat dari Kementerian PAN RB yang dilakukan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang yang menginformasikan tentang CPNS Tahun 2014 dari Tenaga Honorer, bersama ini kami beritahukan agar tidak ditanggapi dan mohon untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian serta menyampaikan pengaduan ke Kementerian PAN RB melalui Kotak Pos 5000.


Kesempatan bagi PNS Untuk Jadi Analis, Asisten dan Auditor KASN

Terkait dengan perekrutan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat untuk menjadi asisten analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor pada KASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap  awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.
“PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Eko, Kementerian PAN-RB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut,  sehingga setelah presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar  bulan Juni - Juli 2014 mendatang,  KASN sudah siap beroperasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah:
a. Menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Adapun kewenangan KASN adalah:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
d. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

sumber : Setkab RI

Mari Hemat Energi

Hemat Energi di Kantor

Kendati wacana hemat energi seringkali didengang-dengungkan di negeri ini, namun tetap saja di tingkat praktek keseharian, banyak yang mengabaikannya. Entah di rumah ataupun di perkantoran.


Secara umum, kesadaran hemat energi di lingkungan instansi pemerintah masih rendah. Jika diamati, siang hari banyak kantor yang menyalakan lampunya. Belum lagi pemakaian AC saat ruang kosong, komputer yang tidak dimatikan meski tidak dipakai, konsumsi kertas yang berlebihan dan sebagainya.


Sebagian besar kita sudah tahu bahwa minyak bumi, gas alam, dan batu bara yang dikatakan sebagai bahan bakar fosil diperkirakan akan habis 30 tahun lagi, bahan bakar gas habis dalam kurun waktu 70-80 tahun, dan bahan bakar padat 120 tahun lagi. Bahan bakar fosil adalah sumber daya tak terbarukan karena perlu jutaan tahun untuk terbentuk dan sumber yang ada saat ini lebih cepat habis ketimbang terbentuk yang baru.


Presiden telah menginstruksikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2008, revisi dari Inpres Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, yang menginstruksikan kepada pimpinan lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di instansi masing-masing. Upaya itu di antaranya terkait penghematan lampu penerangan, pendingin udara, dan peralatan yang menggunakan energi listrik, bahan bakar minyak, atau gas.


Meskipun yang membayar juga pemerintah, alangkah lebih baiknya jika kita menghemat sumber daya alam untuk generasi selanjutnya, dan itu juga merupakan ibadah.


Sebagai informasi, berikut sebagian tips hemat energi di kantor yang dirangkum dari "Booklet Hemat Listrik Di Kantor" oleh PT. Energy Management Indonesia, mudah-mudahan bermanfaat.


Tips menghemat listrik pada pemakaian lampu

a. Lampu dalam ruangan

• Matikan lampu bila ruangan tidak digunakan.

• Pergunakan lampu hemat energi (LHE), kurangi penggunaan lampu bohlam pijar.
• Instalasikan penerangan dengan Iebih banyak saklar sehingga mudah untuk mengatur pemakaian lampu sesuai kebutuhan.
• Buka gorden atau tirai di siang hari sehingga penerangan alami bisa dimanfaatkan.
• Bersihkan lampu yang berdebu, karena debu bisa mengurangi tingkat penerangan.
• Pergunakan warna muda/ cerah untuk dinding dan langit-langit.
• Atur perabotan dengan baik agar tidak menghalangi cahaya.

b. Lampu luar ruangan


• Nyalakan lampu taman, apabila hari benar-benar mulai gelap. Ada baiknya untuk menggunakan sensor cahaya otomatis.

• Prioritaskan lampu-lampu pada area luar ruangan yang perlu dinyalakan dan segera matikan kembali bila hari menjelang pagi.
• Instalasikan listrik dengan Iebih banyak saklar sehingga mudah untuk mengatur pemakaian lampu sesuai kebutuhan.

Tips menghemat listrik pada penggunaan kulkas


• Pintu kulkas harus ditutup rapat.

• Atur suhu kulkas sesuai kebutuhan.
• Jangan memasukkan makanan dan minuman yang masih panas.
• Tempatkan kulkas jauh dan sumber panas.

Tips menghemat listrik pada penggunaan AC


• Matikan AC bila ruangan tidak dipergunakan dalam waktu Iama

• Nyalakan AC 1 jam sesudah jam kerja dimulai dan matikan AC 1 jam sebelum jam kerja berakhir.
• Tutup pintu dan jendela jika AC sedang menyala.
• Atur suhu AC sesuai kebutuhan, sekitar 23-25°C, semakin dingin suhu semakin besar konsumsi listriknya.
• Pergunakan kaca film pada jendela ruangan.
• Gunakan timer untuk mengatur pemakaian agar sesuai kebutuhan.
• Bersihkan AC secara berkala.

Tips menghemat listrik pada penggunaan mesin fotocopy


• Pergunakan fungsi “energy saver” pada mesin fotocopy jika mesin tidak digunakan.

• Langsung matikan mesin (tombol power off atau cabut stop kontak) jika tidak digunakan dalam waktu yang sangat lama, misalkan pada jam istirahat atau jam pulang kantor.

Tips menghemat listrik pada penggunaan peralatan audio video


• Atur volume sesuai kebutuhan.

• Sebaiknya matikan alat jika tidak digunakan, hindari penggunaan “standby mode" jika tidak digunakan untuk waktu yang lama.
• Jika tersedia, pergunakan fungsi timer sebaik-baiknya untuk mengatur pemakaian peralatan.
• Bila perlu, gunakan stop kontak dengan saklar on/off, agar lebih mudah mematikan peralatan listrik.

Tips menghemat listrik pada penggunaan komputer dan printer


• Matikan layar monitor apabila istirahat.

• Hindari penggunaan screensaver, karena akan merubah setting layar monitor untuk selalu aktif.
• Pergunakan resolusi display dan brightness yang rendah.
• Pergunakan wallpaper dengan warna gelap/ hitam.
• Atur “Power Setting” agar monitor dapat menset power “off’ secara otomatis.
• Matikan komputer (CPU) dan monitor bila tidak digunakan dalam waktu lama.

Tips menghemat listrik pada penggunaan pompa air


• Gunakan pompa air untuk mengisi penampungan (tandon), bukan untuk mengalirkan air ke dalam kamar mandi.

• Gunakan pelampung air otomatis sehingga aliran listrik akan terputus dan pompa berhenti bekerja bila bak sudah penuh.
• Matikan pompa air bila tidak digunakan, terutama di luar jam kerja atau hari libur.
• Batasi penggunaan pompa air untuk utilitas/ perangkat tambahan seperti air mancur.
• Ada baiknya untuk memeriksa instalasi saluran air, terutama untuk menghindari kebocoran air