SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Askes menjadi BPJS ; Tanggungan anak 3 Orang

Menjadi BPJS, Jumlah Tanggungan Kepesertaan PNS Menjadi 5 Orang

Terkait dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), jumlah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijamin asuransi kesehatannya oleh perusahaan tersebut kini bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) akan menjadi lima orang (suami, istri dan tiga anak).


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Askes Fachmi Idris pada Pendatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Askes, di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Menurut Fachmi Idris, penandatanganan kerja sama itu dimaksudkan memastikan kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS mulai 1 Januari 2014 mendatang, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN itu kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek. Perubahan menjadi BPJS ditegaskan Fachmi Idris tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS.

Selain tanggungan anak bertambah menjadi 3 orang, melalui BPJS progam asuransi bisa memasukkan anggota keluarga lainnya seperti orangtua, saudara bahkan pembantu, dimana keanggotaan ini sifatnya mandiri dengan membayar iuran yang besarnya sesuai kelas yang dinginkan.

Informasi tentang BPJS disini hanya bersifat umum, Untuk informasi selengkapnya, sebaiknya menghubungi kantor/ unit layanan BPJS terdekat di daerah anda.

46 komentar:

  1. Dalam KK, saya punya 4 anggota keluarga, istri, 2 orang anak dan mertua. Apakah mertua saya dapat menjadi anggota BPJS.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mertua atau anggota keluarga lain dapat masuk dalam tanggungan BPJS jika tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama.

      Hapus
  2. Kami punya 5 anak yg mana istri pns, bila 3 anak otomatis jd askes (bpjs) bgaimana dgn anak yg 2 lagi. Trimakasih.

    BalasHapus
  3. Orang tua saya pensiunan PNS, saya sekarang berusia 21 tahun dan belum bekerja, tapi masih aktif kuliah. apakah saya masih mendapatkan pelayanan kesehatan dari kartu askes? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Akhmad : Anda masih bisa masuk tanggungan BPJS dengan menyerahkan tanda masih aktif kuliah ke Kantor BPSJ terdekat.

      Hapus
  4. @Akhmad Bahtiar :
    Anda tetap masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari Askes/ BPJS dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tapi kalau sudah lulus kuliah dan sudah tidak bisa mencari surat keterangan aktif kuliah, apakah sudah tidak bisa menerima layanan kesehatan tersebut?

      Hapus
    2. Jika sudah lulus kuliah, namun usia masih dibawah 21 anda masih bs mendapatkan tanggungan otomatis BPJS. Namun jika sudah diatas 21 maka untuk masuk BPJS harus mendaftar kembali dan pembayarannya terpisah.

      Hapus
    3. Cara pendaftarannya gmn y?

      Hapus
    4. Surat keterangan kuliah diserahkan pada orang tua untuk diteruskan bendahara dan selanjutnya dilanjutkan pemotongan/ dimasukan dalam daftar gaji orang tua.

      Hapus
    5. Jika berumur 22 thn tapi masih kuliah S2, kira2 masih bisa tidak ya? terimakasih sebelumnya

      Hapus
  5. Kami baru menikah (di KK tercantum 2 org saja, suami dan istri). Suami PNS, dan memiliki adx perempuan (saat ini 20 tahun) yg niatnya akan diikutsertakan ke dalam 1% potongan suami. Apakah bisa demikian? Terimakasih

    BalasHapus
  6. @alik : yang bisa dimasukan dlm potongan 1% hanya anggota keluarga inti, orang tua dan anak ke-4 dst.

    BalasHapus
  7. Anggota Keluarga inti : orang tua, mertua, anak ke-4 dan berikutnya dapat dimasukan dalam tanggungan BPJS, dengan cara mendaftarkan dan membawa persyaratan yang diperlukan (dapat ditanya ke kantor cabang BPJS terdekat), dan akan dikenakan potongan 1% dari gaji pokok.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya memiliki 3 anak, kalau saya menambah kedua orang mertua saya, bagaimana caranya, berapa bayarnya, dan bagaimana sistem pembayarannya?

      Hapus
  8. Usia saya 22 tahun..dan baru saja tamat kuliah..apakah saya masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan?

    BalasHapus
  9. @Desi : batas umur untuk tanggungan BPJS adalah 21 tahun atau masih kuliah, jika sudah diluar itu maka harus melaporkan kembali namun dikenakan potongan dari penghasilan orang tua

    BalasHapus
  10. saya mau tanya bawasan anak pertama saya sudah umur 25 sudah lulus dan belum kerja apakah masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari kartu askes? terima kasih

    BalasHapus
  11. Anak yang sudah berumur lebih dari 21 th dan sudah lulus kuliah tidak dapat lagi masuk tanggungan otomatis dr BPJS, namun msh tetap bisa masuk kepesertaan dengan mendaftarkan kembali dan membayar iuran bulanan.

    BalasHapus
  12. Ass...saya berumur 29 thn.sudah di luar tanggungan .tp saya rencana melakukan operasi tp askes tdk berlaku.jd gimana carax memperoleh jaminan kesehatan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk informasi selengkapnya tentang layanan Askes/ BPJS, sebaiknya silahkan datang ke kantor cabang BPJS terdekat, atau petugas BPJS yg ada di setiap RS Pemerintah.

      Hapus
    2. Anak saya baru 20 tahun dan tidak kuliah apakah bisa mendapat jaminan BPJS ASKES?

      Hapus
  13. Saya berusia lebih dr 21 tahun tp masih kuliah, masih dpt pelayanan bpjs asal bawa surat keterangan aktif kuliah kan? Surat keterangan aktif kuliah itu berlaku brp lama ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih dapat tanggungan, namun surat keterangan kuliah diperbarui tiap semester

      Hapus
  14. saya cpns di jawa tengah, dg seorang istri dan seorang bayi 6bulan. istri dan anak sudah di daftarkan bpjs oleh tempat dia bekerja, kecuali saya krn saya baru saja diterima jd cpns. kartu bpjs istri dan anak sudah jadi terlebih dahulu, dan saya baru membuat kartu bpjs. apakah sumber pendanaan istri dan anak bisa diikutkan melalui saya ? agar tidak terjadi double pendanaan. (krn tiap bulan saya mendapatkan tunjangan askes utk sekeluarga dan langsung dipoton. dan anak istri juga ikut membayar sebagian iuran (sebagian dibayarkan oleh tempat istri bekerja).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anggota keluarga dapat klaim pengobatan pada tingkatan kartu yang lebih tinggi.
      Mengenai iuran tetap dipotong pada dua sisi, karena beda instansi (satu pemerintah, satu swasta).
      Untuk informasi selengkapnya sebaiknya Bapak tanyakan ke kantor BPJS terdekat.
      Terima kasih

      Hapus
  15. Saya berusia 24 thn dan sudah keluar dari tanggungan Askes/Bpjs Orang tua sy. Apakah sy masih bisa mendaftar ulang ke BPJS dan iuarannya dapat dipotong dari gaji org tua sy??

    BalasHapus
  16. @ira : BPJS Saudara masih bisa dilanjutkan, dengan didaftarkan kembali oleh orang tua dengan membawa syarat yang diperlukan.
    Untuk kelengkapan persyaratan, silahkan ditanyakan ke Kantor BPJS terdekat.

    BalasHapus
  17. Saya mempunyai bpjs dari orang tua saya dan saya sekarang sudah menikah tapi saya belum me mecah kk ,karna saya menunggu kelahiran anak pertama saya dulu,
    Pertanyaannya adalah apakah bpjs saya masih bisa di gunakan??

    BalasHapus
  18. @yuy, mohon maaf, mengenai berlaku/ tdknya BPJS, admin tidak tahu pasti. namun yg jelas nanti bisa bermasalah karena adanya ketidak cocokan data antara catatan dengan keadaan sebenarnya.
    Untuk informasi selengkapnya dapat ditanyakan ke unit BPJS terdekat (kantor BPJS atau unit BPJS di RS)

    BalasHapus
  19. Saya sudah mempunyai 2 orang anak dan akan mempunyai 1 orang anak lagi apakah anak ketiga ditanggung BPJS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa ditanggung dengan mendaftarkan kelahiran anak ke-3 pada Bendahara atau Kantor BPJS.

      Hapus
  20. Saya sudah berumur 22, waktu saya berobat di RS, kata nya saya sudah tidak ditanggung, padalan saya masih kulia dan sudah berkali2 melampirkan surat ket aktif kuliah. Waktu saya tlp bpjs, ternyata batas nya 25 th yg masih kulia. Gimana cara nya biar saya bisa berobat di RS lagi ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada kemungkinan orang tua/ bendahara di tempat orang tua anda bekerja tidak melakukan pendaftaran ulang/ mengurus pemotongan BPJS nya.

      Hapus
  21. Sy usia 21thn tdi sy mw berobt tpi ditolak krn kta petugas ny krtu bpjs sy udh tdk aktf lg n usia saya 21thn tidk di tnggung ortu lg.
    Pdhl kntor tmpt ortu sy bkerja ylh membyr iuran nya.
    Tp knp bs di blg tidk aktf lgi.
    Dan jika hrus potong uang gji dr ortu 1% setara dgn brp rupiah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi anak tertanggung, keanggotaan otomatis akan terhenti jika usia sudah mencapai 21 th. Jika masih kuliah Untuk memperpanjang keanggotaan dapat dilakukan dengan menyerahkan surat keterangan kuliah.
      JIka tidak kuliah lagi maka ortu anda yang melaporkan untuk dilanjutkan pemotongan, namun dengan standar umum.

      Hapus
  22. Apakah dalam satu kk
    wajib membuat bpjs??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  23. Usia saya 28 tahun..mau daftar bpjs secara kolektif dri perusahaan..tapi ga bsa..katanya masih tanggungan askes dari orang tua..padahal 10 tahun ke belakang askes saya sudah di alihkan ke adik saya..saya harus bagaimana supaya bisa daftar bpjs secara kolektif dari perusahaan.

    BalasHapus
  24. @Tedyana : Silahkan dilaporkan ke Kantor BPJS terdekat untuk dialihkan/ diperbarui datanya.

    BalasHapus
  25. Jawaban sekaligus :
    - Jika masih kuliah usia tanggungan BPJS untuk anak max 25 thn, dengan syarat melaporkan setiap tahun perpanjangan nya dengan membawa surat keterangan kuliah terbaru ke kantor BPJS kesehatan

    - Bagi yang melanjutkn studi S2 dan usia masih masuk tanggungan, dapat diurus kalau ybs sudah masuk kembali dalam tanggungan ortu. Bagi PNS Persyaratan yang dibawa KP4, fotocopy amprah gaji dilegalisir, surat ket kuliah terbaru.

    @ria viany : mengenai status kartu, silahkan laporkan dulu ke kantor BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah kartunya memang masih aktif dalam tanggungan ortu.
    - Kartu non aktif jika usia 21 thn, biasanya disebabkan peserta/ ybs belum melaporkan perpanjangan kartunya dengan membawa surat keterangan kuliah terbaru ke BPJS kesehatan
    - Besaran iuran 1% X (gaji pokok+tunjangan pokok)

    @Pramono : Pendaftaran dari peserta yang bayar iuran secara mandiri diwajibkan 1 keluarga inti (1 KK)

    BalasHapus
  26. saya PNS dan mempunyai orang tua yang berbeda KK. Apakah saya bisa mendaftarkan orang tua saya dengan iuran menggunakan potongan 1% dari gaji saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembayaran/ pemotongan 1 % hanya utk anggota keluarga dalam 1 KK, jika berbeda maka harus dilakukan pembyaran secara mandiri

      Hapus
  27. Bapak saya seorang pns. Saya masih berstatus mahasiswa dan sdh berusia 22 tahun. Jika tiba2 saya masuk rs untuk d rawat inap, apa saya bisa menggunakan askes saya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih bisa, segera perbarui surat keterangan kuliah saudara supaya keanggotaan anda tetap aktif

      Hapus
  28. Suami saya PNS, saya sudah 3x operasi caesar krn tulang panggul sempit tp anak yg hidup hanya 2. Lalu apabila saya hamil lagi dan kembali di operasi apakah biaya nya msih di cover BPJS? Trmksh

    BalasHapus