SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Mesjid Agung

Mesjid Agung Al-Muhsinin, Mesjid Kebanggaan Warga Kota Solok

Seleksi CPNS 2018

BKPSDM Kota Solok

Penataan ASN

Penataan ASN Aparatur yang berkualitas dan profesional.

Balaikota Solok

Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Solok

Alam Solok

Pembangunan Pertanian sebagai salah satu andalan Kota Solok

Tampilkan postingan dengan label penipuan cpns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penipuan cpns. Tampilkan semua postingan

Hati-hati penipuan berkedok penerimaan CPNS

Humas BKN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa BKN menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN. Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.
Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal. Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN atau Instansi Pengelola Kepegawaian setempat untuk menindaklanjutinya.
Sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.

Kesempatan Honorer untuk berkompetisi

Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dapat berkompetisi secara terbuka lewat formasi umum. “Silakan bersaing sehat dengan anak-anak muda lainnya, mengikuti seleksi jalur formasi umum, kalau berkompeten kenapa enggak berkompetisi secara umum! ” pungkasnya.

Isu mengenai Pekerja dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diisi oleh tenaga honorer secara mentah ditepis oleh Bima saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya Kamis, (7/1). Menurutnya, dasar rekrutmen P3K hanya untuk SDM dengan kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS.
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi.

“Artinya, kebutuhan P3K hanya diperuntukkan untuk suatu keahlian yang benar-benar dibutuhkan Pemerintah tetapi tidak ditemukan pada SDM PNS. Jadi, tidak tepat jika ada pemikiran bahwa honorer dapat mengisi kebutuhan P3K, ” ungkapnya.

Untuk itu, Bima menyarankan tenaga honorer seharusnya tidak perlu khawatir tidak lolos seleksi, jika memiliki kompetensi harus berani dan mampu bersaing secara umum.

Bima, lebih lanjut menyampaikan kepada pers bahwa perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM aparatur.

“Apalagi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menuntut daya saing, jadi kompetensi menjadi mutlak, termasuk peningkatan kualitas SDM aparatur kita, ” tandasnya.

Hati-hati terhadap berita Lowongan CPNS

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa pada tahun 2015 tidak ada penerimaan CPNS. Hal tersebut sekaligus membantah informasi-informasi yang beredar di sejumlah media massa. “Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada penerimaan CPNS pada tahun 2015 ini,”  kata Juru Bicara Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Senin (16/11).

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan terkait beredarnya informasi penerimaan CPNS di tahun 2015 melalui portal-portal digital. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” tegas Herman.

Ditambahkan, Kementerian PANRB sudah memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id maupun datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB.

Dijelaskan, kebijakan pemerintah tentang moratorium penerimaan CPNS untuk tahun 2015 telah dikeluarkan Pemerintah. Dengan demikian, ada indikasi bahwa kebijakan tersebut mencoba untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi jangan menelan mentah-mentah pemberitaan atau kabar burung (hoax)  tersebut. Abaikan saja informasi yang diberikan melalui berbagai media/ situs tidak resmi. Segala informasi terkait penerimaan CPNS hanya melalui website Kementerian PANRB,”

Sumber : Kemenpan

Daftar Pelamar CPNS yang Lulus Seleksi Administrasi

Dari 1800 pelamar yang mendaftar melalui PANSELNAS, berdasarkan hasil verifikasi maka dapat kami umumkan pelamar CPNS Kota Solok Tahun 2014 yang lulus seleksi administratif dan dapat mengikuti ujian (CAT) sebanyak 1594 orang.

Pelaksanaan ujian direncanakan akan dilakukan di KOTA SOLOK pada minggu ke-2 Desember 2014, jadwal selengkapnya pelaksanaan ujian akan diumumkan paling lambat 1 minggu sebelumnya.

Daftar selengkapnya dapat  DILIHAT DISINI.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi namun belum menerima kartu peserta ujian dari petugas POS, silahkan isi FORM ini. Tanggapan akan dikirimkan via email yang dituliskan pada form.

SELAMAT BELAJAR

MEKANISME PENDAFTARAN CPNS 2014

PANDUAN PENDAFTARAN

Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
  1. Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
  2. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
  3. Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir registrasi yang muncul.
  5. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
  6. Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  7. Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
  8. Masukkan kode captcha yang tertera.
  9. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
  10. Cetak tanda bukti pendaftaran.
  11. Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
  12. Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa/ dikirim pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
  13. Tahap verifikasi dokumen ; Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar. Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
  14. Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
  15. Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.


PELAKSANAAN UJIAN
Test menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Pra Test
• Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
• Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.

Pelaksanaan Test:
• 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
• 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
• 90 menit pelaksanaan ujian.
• Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
• Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
• Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

MATERI UJIAN

Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a. Tes Wawasan Kebangsaan
b. Tes Intelegensia Umum
c. Tes Karakteristik Pribadi

sumber : BKN

Simulasi CAT CPNS ONLINE

Mulai tanggal 21 Agustus 2014, Kemenpan menyediakan fasilitas simulasi CAT CPNS 2014 secara online.
simulasi dapat dilakukan dengan mengakses beberapa situs yang telah ditentukan oleh Kemenpan.
Untuk mengikuti simulasi CAT secara online dapat dengan mengakses salah satu situs berikut :

sc.menpan.go.id

http://simulasicat.menpan.go.id/

serta melalui situs media partner :

simulasicat.liputan6.com

id.jobsdb.com

Keunggulan dalam mengikuti simulasi online ini adalah kita dapat langsung mengetahui skor dan peringkat tes yang telah diikuti. Sehingga kita dapat mengetahi kemampuan kita masing-masing.
Selain itu untuk menggunakan aplikasi, dapat juga dengan melihat video tutorial penggunaan aplikasi CAT berikut :

Berdasarkan informasi dari BKN, materi CAT itu sendiri nantinya terdiri atas beberapa kategori soal, yaitu

Tes wawasan kebangsaan (TWK); 35 soal
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI (sistem tata negara, SPB, Peran Indonesia, B. indonesia)

Tes Intelegensia Umum (TIU); 30 soal
Kemampuan verbal, Numerik, Logika, Analitik

Tes Karakteristik Pribadi (TKP); 35 soal

Simulasi CAT CPNS

Sehubungan dengan akan diadakannya event nasional bagi para pencari kerja, yakni seleksi CPNS melalui sistem CAT, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui situsnya dan beberapa situs mitra akan menghadirkan simulasi CAT secara online, yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan fasilitas internet.

Menurut rencana, simulasi CAT secara online tersebut akan dilaunching pada tanggal 20 Agustus 2014 di portal Kementerian PANRB dan BKN. Selain itu simulasi dapat juga melalui mitra partner, diantaranya liputan6.com, sindo.com, jpnn.com. Dengan aplikasi online tersebut, maka nantinya para pencari kerja dapat melakukan latihan soal dengan simulasi CAT di situs yang telah ditentukan.

Dengan adanya fasilitas ini, pencari kerja yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2014 tidak perlu repot-repot mengikuti rangkaian kegiatan roadshow simulasi tes CPNS dengan sistem CAT yang diadakan di beberapa kota besar di Indonesia. Simulasi ini dapat diikuti cukup dengan bermodalkan perangkat komputer dan koneksi internet.

Dari pengalaman penyelenggaraan simulasi di beberapa kota besar, simulasi CAT selalu diminati oleh ribuan peminat, dan sebagian besar tidak tertampung, karena adanya keterbatasan perangkat komputer yang tersedia.

Meskipun sudah dapat dilaksanakan secara online, simulasi CAT di beberapa kota juga masih akan digelar, terutama untuk daerah-daerah yang mengajukan permintaan. “Rencananya, sosialisasi juga akan diadakan lagi di Banda Aceh, Maluku, Papua, dan Tanjung Pinang. Namun jadwalnya masih dalam pembahasan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan.

Materi Seleksi CPNS 2014

Gambaran Materi Seleksi CPNS :

a. Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD);
   
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:     
c. Untuk pelamar umum, instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai kebutuhan jabatan.


Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

    1) Pancasila
    2) Undang Undang Dasar 1945
    3) Bhineka Tunggal Ika
    4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)

b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
   1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,      
   2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka
   3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
   4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :
   1) Integritas diri,
   2) Semangat berprestasi,    
   3) Kreativitas dan inovasi,
   4) Orientasi pada pelayanan,
   5) Orientasi kepada orang lain,
   6) Kemampuan beradaptasi,
   7) Kemampuan mengendalikan diri,
   8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
   9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
  10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
  11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Tipe Soal Tes Kompetensi Dasar
Soal untuk tes kompetensi dasar, disesuaikan dengan tingkat pendidikan pelamar, apakah SD, SLTP, SLTA atau perguruan tinggi.

Penetapan Penilaian TKD
Penilaian TKD dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional

P E N T I N G   !!
  1. Informasi tentang pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS secara Nasional Tahun 2014 yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dapat dibaca di Situs Web Kemenpan & RB.
  2. Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti oleh  WNI berusia 17 s/d 35 tahun, memiliki KTP yang berlaku, berbadan sehat jasmani dan rohani, memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu serta memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya seperti tercantum pada rincian  formasi yang tersedia.
  3. Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini dimana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku.
  4. Semua informasi/jati  diri yang disampaikan disini harus akurat dan benar untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta kemungkinan  adanya konsekwensi hukum yang dapat terjadi dikemudian hari. Peserta yang sah hanya berhak mempunyai 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran.
  5. Harap mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang ada di website instansi yang dilamar.
sumber : Menpan

Pengadaan PNS Bukan Lagi Monopoli PPK

Pengadaan PNS Bukan Lagi Monopoli PPK

Pengadaan PNS yang sejak tahun 2000 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian (PPK),  kini dilakukan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.


Perubahan kebijakan itu tidak lepas dari kenyataan bahwa desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang No. 43/1999, dalam perkembangannya telah banyak menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.

Semula ada sebutan PNS daerah, yang esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan Presiden kepada pemda agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemda. Tetapi kenyataannya, sejak tahun 2000 hingga saat ini, dari  497 kebupaten/kota dan 33 provinsi, hamper tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan.

Semangat yang dimaksud, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, adalah mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. “Bahkan dalam praktek penyelenggaraan kepegawaian, terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi jabatan dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).

Terbitnya PP No. 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PANRB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

Selain itu, terdapat enam dari 25 pasal pada PP sebelumnya. Di antara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan tiga pasal, yakni pasal 7A, 7B, dan 7C. Pada pasal tersebut memuat ketentuan mengenai materi tes kompetensi dasar (TKD) dan pengolahannya yang dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, dipertegas juga materi tes kompetensi bidang (TKB) yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional atau pejabat pembina kepegawaian.

Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, PP 78 tahun 2013 memuat lebih lengkap tugas panitia yang dibentuk oleh PPK. Hal itu meliputi penyiapan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ujian, serta menyaksikan dan melakukan verifikasi terhadap pengolahan hasil ujian.

Dengan diundangkan Peraturan Pemerintah pada 22 November 2013 dan dicatat dalam lembaran Negara tahun 2013 nomor 188, diharapkan  pengadaan PNS memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, melalui sistem penyelenggaraan yang transparan, obyektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber : menpan.go.id


Formasi PNS

Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Analisis Kebutuhan Pegawai

Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:

  1. Jenis pekerjaan,
  2. Sifat pekerjaan, 
  3. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu,
  4. Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan 
  5. Peralatan yang tersedia.


Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.

Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.

Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.

Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.

Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
  • Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
  • Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
  • Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.


Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,
Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan

Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.



Bahan Bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4. Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.