SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Cuti Bersama 2015

Tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani di kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (25/6).

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan di tahun 2015 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. "Alhamdulillah hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2015, sudah ditandatangani kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016 antara Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Puan Maharani. Puan mengatakan, ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah disepakati dan ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat koordinasi.

Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan Produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.

Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan hal yang lumrah. "Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat," kata Yuddy.

sumber : menpan

Related Posts:

  • LIBUR PEMILU LEGISLATIFMenimbang ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta keputusan Komisi Pemilihan … Read More
  • RUU Aparatur Sipil Negara Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Aturan yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan apar… Read More
  • Formasi PNSFormasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka w… Read More
  • Surat Palsu yang mengatasnamakan KemenPanSurat Palsu yang Mengatasnamakan Kementerian PAN RB Sehubungan dengan banyaknya laporan yang diterima KemenPan mengenai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai atau pejabat dari Kementerian PAN RB yang … Read More
  • Mutasi Guru di Lingkungan Pemko Solok Pada tanggal 2 April 2014 Sekretaris Daerah Kota Solok H. Suryadi Nurdal, SH menyerahkan Surat Keputusan Mutasi terhadap guru sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Mutasi guru SD ini berdasarkan Keputusan Waliko… Read More

0 komentar:

Posting Komentar