SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Kesempatan bagi PNS Untuk Jadi Analis, Asisten dan Auditor KASN

Terkait dengan perekrutan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat untuk menjadi asisten analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor pada KASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap  awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.
“PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Eko, Kementerian PAN-RB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut,  sehingga setelah presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar  bulan Juni - Juli 2014 mendatang,  KASN sudah siap beroperasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah:
a. Menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Adapun kewenangan KASN adalah:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
d. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

sumber : Setkab RI

Related Posts:

  • LIBUR PEMILU LEGISLATIFMenimbang ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta keputusan Komisi Pemilihan … Read More
  • Surat Palsu yang mengatasnamakan KemenPanSurat Palsu yang Mengatasnamakan Kementerian PAN RB Sehubungan dengan banyaknya laporan yang diterima KemenPan mengenai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai atau pejabat dari Kementerian PAN RB yang … Read More
  • Mutasi Guru di Lingkungan Pemko Solok Pada tanggal 2 April 2014 Sekretaris Daerah Kota Solok H. Suryadi Nurdal, SH menyerahkan Surat Keputusan Mutasi terhadap guru sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Mutasi guru SD ini berdasarkan Keputusan Waliko… Read More
  • RUU Aparatur Sipil Negara Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Aturan yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan apar… Read More
  • Pembuatan KARPEG, KARIS/ KARSU, Kartu TASPEN Dalam rangka kelengkapan Administrasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, bersama ini diberitahukan seluruh Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki KARPEG, KARIS, KARSU dan Kartu TASPEN agar melengkapi… Read More

0 komentar:

Posting Komentar