SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Mesjid Agung

Mesjid Agung Al-Muhsinin, Mesjid Kebanggaan Warga Kota Solok

Seleksi CPNS 2018

BKPSDM Kota Solok

Penataan ASN

Penataan ASN Aparatur yang berkualitas dan profesional.

Balaikota Solok

Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Solok

Alam Solok

Pembangunan Pertanian sebagai salah satu andalan Kota Solok

Tampilkan postingan dengan label layanan bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label layanan bpjs. Tampilkan semua postingan

BPJS : SISTEM BARU PENDAFTARAN JKN-KIS

Untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat BPJS terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelayanannya dengan berbasis teknologi. terobosan terbaru BPJS adalah Aplikasi Mobile JKN yang berjalan disistem operasi Android. 

Pengenalan Aplikasi JKN-KIS

Aplikasi JKN sudah bisa didownload di Play Store secara gratis. Disini masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga serta melengkapi data isian berupa Nomor HP, Alamat E-Mail, kelas perawatan, Alamat, dan Fotokopi buku tabungan Bank yang bekerjasama dengan BPJS. 

Pembukaan Oleh Ka. BKPSDM Bpk. NATSIRUDDIN, SH
 
Penyampaian Materi Sosialisasi
 

Kemudahan yang didapatkan dari Aplikasi JKN-KIS :
1. Kemudahan Mendaftar dan Edit Data Diri.
2. Mengetahui Data Diri dan Keluarga
3. Mengetahui Informasi Tagihan
4. Kemudahan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
5. Layanan Pengaduan dan Informasi seputar JKN-KIS

 Peserta Sosialisasi
 
 Peserta Sosialisasi
 
 Sesi Tanya Jawab
 
Semangat Peserta Sosialisasi

Hidup Sehat dengan Bersepeda

Bersepeda bisa dilakukan sebagai salah satu hobi atau olahraga. Selain menyenangkan dan tidak berat, bersepeda juga memiliki banyak manfaat kesehatan bagi tubuh.


Biking atau bersepeda memang menjadi gaya hidup yang lebih menyehatkan. Ditengah kesibukan dan stres yang meningkat akibat tekanan pekerjaan dan juga kemacetan, bersepeda bisa menjadi salah satu solusi yang tepat. Bersepeda di akhir pekan di sekitar komplek perumahan yang asri tentunya akan lebih menyegarkan dan memberikan relaksasi setelah rutinitas harian yang menjenuhkan.

Berikut adalah manfaat bersepeda untuk kesehatan :

1. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Sistem kekebalan tubuh berfungsi untuk melindungi tubuh dari infeksi dan virus. penelitian menunjukkan bahwa aktivitas fisik seperti berolahraga dan bersepeda bisa meningkatkan kekebalan tubuh dan membuat tubuh lebih bugar. Selain itu, bersepeda juga bisa meningkatkan kekebalan tubuh terhadap sel kanker dan tumor.

2. Kekuatan otot
Manusia memiliki beberapa ratus otot yang digunakan setiap hari untuk menjaga kesehatan dan kebugaran. Tak aktif selama satu minggu saja bisa menurunkan kekuatan otot sebanyak 50 persen dan merusaknya dalam jangka waktu yang panjang. Ketika berolahraga, otot akan semakin aktif. Ini membuat otot semakin kuat dan berfungsi secara efisien.

3. Sistem kerangka
Kerangka adalah bagian yang menunjang organ lain dalam tubuh, seperti otot, tendon, dan organ lainnya. Olahraga dan bersepeda bisa menguatkan tulang dan menambah fleksibilitasnya untuk bergerak. Bersepeda juga memiliki manfaat baik untuk kekuatan serta kepadatan tulang.

4. Kesehatan mental
Bersepeda memiliki efek yang baik untuk membuat seseorang menjadi tenang. Selain itu, bersepeda juga bisa menstabilkan tubuh secara fisik maupun emosional. Bersepeda bisa menurunkan kadar kecemasan, depresi, dan masalah psikologi lainnya.

5. Oksigen dan sirkulasi
Sistem pernapasan biasanya terganggu dengan kurangnya aktivitas. Bersepeda, salah satu aktivitas fisik yang bisa menguatkan otot pernapasan dan paru-paru sehingga bisa membuat sistem pernapasan lebih baik. Sistem pernapasan yang baik juga bisa meningkatkan jumlah energi yang dihasilkan oleh tubuh.

6. Penyakit jantung dan kardiovaskular
Jantung adalah salah satu organ penting pada tubuh manusia. Namun jantung juga bisa rusak akibat kurangnya aktivitas. Bersepeda adalah salah satu aktivitas yang paling baik untuk menjaga kekuatan dan kesehatan jantung.
Sebagaimana penelitian dari british Medical Association mengemukakan bahwa bersepeda dengan jarak tempuh 35 kilometer dalam kurun waktu satu minggu dapat menurunkan resiko jantung hingga 50 %.

7. Kelebihan berat badan dan obesitas
Bersepeda adalah aktivitas ideal yang bisa menurunkan risiko kelebihan berat badan dan obesitas hingga 70 persen. Dengan menurunnya berat badan, maka akan semakin mudah juga bagi tubuh untuk mengatur kolesterol. Rajin olahraga dan bersepeda di masa muda bisa menurunkan risiko obesitas di masa tua.

8. Tekanan darah
Bersepeda secara teratur bisa mencegah atau setidaknya mengurangi tekanan darah. Menjaga tekanan darah tentu penting untuk menghindari stroke atau kerusakan pada organ lainnya.

9. Kanker
Aktivitas fisik, seperti olahraga telah diketahui bisa menurunkan risiko kanker payudara, usus, prostat, dan pankreas. Kemungkinan besar, bersepeda juga bisa menurunkan risiko kanker paru-paru.


Selain itu hal penting lainnya yang perlu diketahui dari bersepeda adalah :
  • Bersepeda akan melemaskan otot tubuh terutama di bagian bawah. Selain itu dengan mengayuh sepeda akan semakin menguatkan otot kaki di bagian paha dan betis. Bersepeda secara rutin juga mampu meninggikan badan anda skitar 1-2cm.
  • Sebaiknya ambil waktu di pagi hari untuk bersepeda. Udara yang sejuk dan belum tercemar polusi akan lebih fresh untuk berolahraga seperti biking. Carilah beberapa lokasi bersepeda yang sejuk dan rindang dengan ditanami oleh pepohonan hijau.
  • Bike to work atau bersepeda ke kantor memang menjadi pilihan gaya hidup sehat saat ini. Selain lebih menyehatkan, bersepeda untuk berangkat atau pulang kantor juga akan mengurangi polusi udara jika anda menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja. Agar lebih aman, jangan lupa untuk mengenakan safety tools seperti helm sepeda, sarung tangan dan jaket.
  • Jika merasa sepi bersepeda sendiri, anda bisa masuk ke dalam komunitas pecinta sepeda dan mengikuti beragam kegiatannya seperti bersepeda di car free day, touring keliling kota di hari libur, atau bike to work jika jarak tempuhnya sama. Dengan begitu anda juga dapat bertukar pikiran dan memperluas pergaulan.
  • Bagi anda yang sedang dalam program diet, cobalah untuk bersepeda secara rutin minimal 4 kali seminggu agar proses pembakaran lemak menjadi lebih cepat. bersepeda adalah salah satu olahraga yang dianjurkan untuk menurunkan berat badan.
  • Sebelum bersepeda, perhatikan terlebih dahulu keselamatan alat transportasi anda dengan mengecek kondisinya mulai dari ban, cengkeraman rem sampai gear agar bersepeda menjadi kegiatan yang lebih aman dan menyenangkan.

Ternyata, meski terlihat mudah dan remeh, bersepeda memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Jadi, tunggu apa lagi? Mulailah biasakan untuk bersepeda secara teratur sekarang juga.

(Dari berbagai sumber)

Pengumuman Hasil Tes Honorer K II bersifat Final

Jakarta – Humas BKN (27/2/2014)

Menanggapi adanya isu ada ujian susulan honorer K II, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang beredar. Sampai saat ini, menurut Tumpak tidak ada informasi mengenai penyelenggaraan ujian susulan bagi K2. “Pengumuman hasil tes K2 bersifat final,” ujar Tumpak.


Lebih lanjut Tumpak menyampaikan bahwa untuk nama-nama peserta yang telah diumumkan tersebut tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS, selanjutnya akan dilakukan pengecekan pada dokumen- dokumen peserta yang lulus tersebut. “Apabila di kemudian hari ditemukan data K2 yang tidak benar, maka tidak akan diangkat menjadi CPNS,” tegas Tumpak.

Kepada  masyarakat, Tumpak menghimbau agar dapat tanggap dan melaporkan ke Pusat jika menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan dokumen peserta ujian Honorer K2 yang dinyatakan lulus. Jika kemudian tidak ada laporan dari masyarakat maka dianggap peserta yang dinyatakan lulus semuanya sah.

Pengumuman CPNS Honorer Kategori II

Kelulusan peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer K II diumumkan secara bertahap oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Kementerian PANRB.

Sebagai tahap awal, diumumkan hasil kelulusan dari Kementerian dan Lembaga (K/L) sebanyak 16 K/L Pusat, 3 Provinsi, dan sebagian Kabupaten/Kota.

Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Panselnas sebagaimana pemberitahuan penundaan sebelumnya bahwa pengumuman kelulusan hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer Katagori II ditunda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Untuk melihat hasil bisa dilihat di bagian bawah website ini atau cek di BKNmenpan, JPNN, Liputan6

Daftar 16 Kementerian/ Lembaga yang diumumkan :

NoInstansiPeserta Yang Lulus
1.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian1
2.Kementerian Riset dan Teknologi7
3.Kementerian Koperasi dan UKM2
4.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi10
5.Kementerian Sosial13
6.Kementerian Perdagangan15
7.Sekretariat Negara20
8.Badan Kepegawaian Negara5
9.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia1
10.Badan Tenaga Nuklir Nasional18
11.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional13
12.Badan Koordinasi Penanaman Modal2
13.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi14
14.Badan Standarisasi Nasional1
15.Badan Pengawas Obat dan Makanan18
16.Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI3


SEPUTAR BPJS

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014 masih belum begitu dipahami masyarakat. Termasuk di kalangan pegawa negeri sipil (PNS), perubahan jaminan kesehatan dari Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), masih banyak dipertanyakan.



BPJS juga memiliki cakupan layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Khusus bagi PNS, BPJS hanya menanggung 5 anggota keluarga inti saja, yang terdiri dari ayah, ibu, dan maksimal 3 anak kandung yang sah. Sementara, bagi keluarga PNS yang terdiri dari lebih dari lima anggota, wajib didaftarkan ke BPJS dengan menggunakan iuran tambahan.

Download Brosur informasi seputar BPJS

Untuk Informasi Pembayaran Iuran Peserta Mandiri dapat dilihat DISINI.
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/


Perberlakuan PP 46 Tahun 2011

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai disosialisasikan di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

PP ini akan menjamin objektivitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan pengembangan karier yang dititikberatkan pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan tiga unsur penilaian yaitu SKP (Sasaran Kerja Pegawai), PSK (Penilaian Sasaran Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja PNS). capaian SKP yang hanya mencapai 25% – 50% akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat sedang. Demikian pula capaian SKP hanya mencapai kurang dari 25% dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Pada prinsipnya PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja. PNS yang tidak membuat SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Demikian pula dengan pejabat penilai yang tidak melakukan penilaian SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Aturan kepegawaian baru yang diwujudkan dalam bentuk PP Nomor 46 tahun 2011 harus menjadi perhatian seluruh pegawai Pemerintah Kota Solok, karena pelaksanaanya harus berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.


Download aturan :
- PP 46 Tahun 2011
- Juklak SKP PP 46 Tahun 2011


Honorarium PNS

Pemerintah Hapus Honorarium PNS

Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.

"Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik" kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta.

Eko menegaskan, mulai 1 Januari 2014, seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko,  sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai  amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko Prasojo.

Wakil Menteri PAN-RB itu menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya.

Sumber : sekretariat kabinet RI

Askes menjadi BPJS ; Tanggungan anak 3 Orang

Menjadi BPJS, Jumlah Tanggungan Kepesertaan PNS Menjadi 5 Orang

Terkait dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), jumlah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijamin asuransi kesehatannya oleh perusahaan tersebut kini bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) akan menjadi lima orang (suami, istri dan tiga anak).


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Askes Fachmi Idris pada Pendatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Askes, di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Menurut Fachmi Idris, penandatanganan kerja sama itu dimaksudkan memastikan kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS mulai 1 Januari 2014 mendatang, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN itu kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek. Perubahan menjadi BPJS ditegaskan Fachmi Idris tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS.

Selain tanggungan anak bertambah menjadi 3 orang, melalui BPJS progam asuransi bisa memasukkan anggota keluarga lainnya seperti orangtua, saudara bahkan pembantu, dimana keanggotaan ini sifatnya mandiri dengan membayar iuran yang besarnya sesuai kelas yang dinginkan.

Informasi tentang BPJS disini hanya bersifat umum, Untuk informasi selengkapnya, sebaiknya menghubungi kantor/ unit layanan BPJS terdekat di daerah anda.

Perpanjangan Usia Pensiun PNS

Sidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal tersebut. Banyak substansi penting yang diatur selain batasan usia pensiun, yakni amanat pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.


Dari hasil sidang didapat kesepakatan akhir, batas usia pensiun bagi pejabat administrasi berusia 58 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi berusia 60 tahun. Selain itu, khusus bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing pejabat fungsional.

Pertimbangan menaikkan batas usia pensiun ASN disebabkan adanya persoalan mengenai usia pensiun di tingkat administrasi. Yang banyak terjadi saat ini usia 56 tahun bagi PNS eselon III dan eselon II batas pensiun pada usia 60 tahun. Alhasil terdapat jeda usia 4 tahun. Akibatnya, acapkali terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan karena jenjang karier.

“Ini tidak adil bagi pengawai eselon III. Imbasnya, upaya menembus eselon II oleh eselon III dilakukan dengan berbagai cara,” ujar Politisi Partai Golkar.
Dia berpendapat, peningkatan batas usia pensiun dibutuhkan untuk memberikan asas keadilan bagi semua PNS. Jumlah PNS, kata Agun, kini ada 4,7 juta orang. Tentu saja dengan peningkatan batas usia akan menambah biaya belanja aparatur. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan masih dapat terkendali. Menurutnya, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal.

Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Agun, DPR memandang perlu keberadaan komisi tersebut. Pasalnya untuk menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN. Keberadaan sebuah komisi sebenarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sayangnya hingga kini belum juga terbentuk komisi tersebut.

“Untuk itu, melalui RUU ini diamanatkan pembentukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik,” ujarnya.

Lebih jauh Agun berpendapat, kewenangan KASN mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, melakukan evaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian, batas usia calon anggota KASN berusia 50 tahun. Sedangkan majelis kode etik dan perilaku terdiri dari lima orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman dan beritegritas berusia paling rendah 55 tahun.

Di ujung laporannya, Agun meminta  pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan pembentukan KASN paling lama enam bulan setelah RUU ASN diundangkan.

“Dan mewujudkan  sistem informasi ASN pada tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan,” imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar berpendapat, peningkatan batas usia pensiun merupakan hadiah istimewa bagi seluruh PNS di penghujung tahun 2013.

Kendati demikian, Abubakar menegaskan sejak regulasi itu diundangkan seluruh PNS wajib meningkatkan kompetensi di saat sistem persaingan secara sehat di gelar. Menurutnya, perpanjangan batasan masa penisun harus dijadikan upaya PNS menjadi lebih produktif.

Lebih jauh Abubakar mengatakan, PNS yang belum mampu menguasai jabatan diatasnya, meski mendapat promosi tidak diperkenankan mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS harus mendapat pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu sebelum mendapat jabatan baru.

Dengan penambahan batasan usia pensiun dan kesejahteraan PNS, Abubakar berharap PNS dapat meningkatkan pemberian pelayanan maksimal kepada publik. “Harapan kami RUU ini menjadi tonggak perubahan reformasi birokrasi,” jawabnya

Tahapan selanjutnya akan disusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam UU tersebut.


sumber :
- http://www.bkn.go.id
- http://www.hukumonline.com

Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya

Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Solok secara simbolis diserahkan kepada 3 orang PNS mewakili masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Penyematan tanda penghargaan dilakukan di halaman Kantor Walikota Solok pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI.




Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dengan maksud untuk menghargai PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yaitu dalam masa bekerja secara terus menerus dan PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil Cuti Diluar Tanggungan Negara. Kemudian masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS

PNS yang mendapatkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya sebanyak 388 orang dengan perincian sebagai berikut :

Satya Lencana Karya Satya 30 tahun =  127 orang
Satya Lencana Karya Satya 20 tahun =  148 orang
Satya Lencana Karya Satya 10 tahun =  113 orang


Peringatan HUT KORPRI

Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-42 Tahun 2013 Pemerintah Kota Solok melaksanakan Upacara Peringatan yang dihadiri oleh seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok.



Upacara HUT KORPRI dipimpin oleh Walikota Solok dan dihadiri oleh segenap unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Pada kesempatan itu Walikota Solok membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia Dr H Susilo Bambang Yudhoyono selaku Penasihat Nasional Korpri mengatakan bahwa momentum peringatan hari jadi KORPRI tahun ini dapat meningkatkan kinerja, pengabdian dan darma bakti segenap anggota KORPRI kepada rakyat, bangsa dan negara tercinta.
Sejalan dengan tema Pemantapan Jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia Guna Mempercepat Reformasi Birokrasi diharapkan kepada seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia agar dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kedinasan.


KORPRI harus mampu meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan melalui pemantapan kelembagaan, ketatalaksanaan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil. Kepada seluruh aparatur sipil negara Presiden RI berpesan agar mengubah mindset dari mental penguasa menjadi mental abdi masyarakat, sehingga pelayanan publik yang bersih, cepat dan berkualitas dapat terwujud.
Sebagai Penasihat Nasional KORPRI, Presiden RI menekankan kepada segenap anggota KORPRI di manapun bertugas dan berada, untuk dapat meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah.

Netralitas anggota KORPRI di tengah dinamika politik juga harus ditingkatkan disamping penuntasan agenda reformasi untuk memantapkan postur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selanjutnya Presiden RI mengharapkan agar seluruh tugas yang dilaksanakan hendaknya disertai dengan penuh tanggung jawab di tengah momentum percepatan pembangunan saat ini, serta seluruh anggota KORPRI dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dengan menciptakan kehidupan yang damai, toleran dan harmonis.

Selain itu Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-KORPRI) Kota Solok juga mengadakan berbagai kegiatan keagamaan dan pertandingan olah raga antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Puncak seluruh rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan pelaksanaan Apel Bendera dan Ziarah tepatnya tanggal 29 November 2013 yang merupakan tanggal berdirinya Organisasi yang menaungi seluruh PNS di Republik ini.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyematan secara simbolis penghargaan Satya Lencana Karya tahun 2013 sebagai penghargaan atas masa kerja PNS.