SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Mesjid Agung

Mesjid Agung Al-Muhsinin, Mesjid Kebanggaan Warga Kota Solok

Seleksi CPNS 2018

BKPSDM Kota Solok

Penataan ASN

Penataan ASN Aparatur yang berkualitas dan profesional.

Balaikota Solok

Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Solok

Alam Solok

Pembangunan Pertanian sebagai salah satu andalan Kota Solok

Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Taspen


Para pensiunan diminta mewaspadai aksi penipuan berkedok undian atau pembagian tunjangan dari PT Taspen. Jika pensiunan menerima informasi atau telepon seperti itu mengatasnamakan Taspen, hal itu adalah tidak benar.

Kepala Cabang PT Taspen Persero Padang, Jhon Irwan menegaskan, PT Taspen tidak pernah menjanjikan undian, pembagian deviden, tunjangan atau reward kepada pensiunan peserta Taspen. Untuk itu, dia mengimbau peserta Taspen untuk tidak mempercayai jika ada informasi ataupun telepon tentang hal itu.

“Telepon-telepon undian atau hadiah deviden seperti itu merupakan aksi penipuan. Jangan percayai. Apalagi diminta mentrasfer uang tunai. Itu sama sekali tidak benar,” kata Jhon Irwan menegaskan.

Dia mengakui cukup banyak pensiunan peserta Taspen yang berhasil diperdaya oleh para penipu via telepon tersebut. Pensiunan yang menjadi korban baru diketahui setelah mereka datang ke kantor Taspen yang hendah menjemput hadiah atau deviden yang dijanjikan si penipu.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pensiunan yang menjadi korban, aksi penipuan dilakukan oknum via telepon mengatasnamakan Taspen. Dalam pembicaraan di telpon tersebut, si penipu mengatakan Taspen ada program undian, ada pula deviden atau pembagian keuntungan, dan juga reward.

Untuk mengantisipasi aksi penipuan tersebut, Taspen mensosialisasikan melalui media.  Taspen juga mengajak segenap masyarakat dan pembaca koran ini untuk memberikan informasi kepada tetangganya yang pen­siunan terkait aksi-aksi penipuan berkedok Taspen yang kembali marak tersebut.

Perlu diketahui, lanjut Jhon Irwan, pelayanan PT Taspen kepada pegawai negeri dan pensiunan bersifat cuma-cuma. Begitu juga untuk pembayaran uang pensiun dibayarkan melalui transfer via bank-bank kerjasama dan PT Pos

“PT Taspen memberikan pembayaran pensiunan kepada peserta dibayarkan melalui transfer, bank ataupun pos. Jadi tidak ada transaksi pembayaran tunai di kantor Taspen. Jadi jika ada penipun suruh menjemput uang pembagian deviden ke kantor Taspen, jelas ketahuan penipuannya. Jika masih ragu, pensiunan atau ASN/PNS dan masyarakat bisa mendapatkan informasi jelas dengan datang langsung ke kantor-kantor Taspen atau hubungan Taspen call center di nomor 021-500919 atau nomor Kantor PT Taspen Padang (0751) 31152,” tambahnya.

Sumber : Harian Haluan

Tidak Ada Rencana Berhentikan PNS Non Sarjana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan salah satu cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat; Ali Asmar, Sekda Kota Bukittinggi dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat. 

Dikatakan, sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy Chrisnandi. 
Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja, tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Kemenpan. 

Dikatakan, rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy.

Layanan TASPEN Keliling

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, PT. Taspen Cabang Padang mengadakan pelayanan mobil layanan keliling ke seluruh daerah di Sumatera Barat, termasuk salah satunya peserta di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Tujuan dari diadakannya layanan keliling ini adalah untuk memudahkan pelayanan peserta Taspen, sehingga peserta tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Padang untuk melakukan pengurusan produk-roduk layanan PT Taspen.
Dalam kunjungan perdananya, rombongan PT. TASPEN disambut oleh Wakil Walikota Solok, H. Zulfian, SH, M.Si dan Kepala BKD Ir. H. Jetson, M.T.


Perwakilan PT. TASPEN menjelaskan semua layanan yang dapat dilakukan Kantor Cabang bisa dilakukan melalui mobil keliling ini, seperti pengurusan kartu Taspen, Informasi tentang saldo pensiun, pengurusan Tabungan Hari Tua (THT), koreksi atas kesalahan nama, tanggal lahir dan lain-lain yang berkaitan dengan TASPEN.
Nantinya, program mobil layanan keliling ini akan dilakukan tiap bulan, yaitu tiap hari selasa pada minggu ke-II tiap bulannya. Pada kesempatan itu Wakil walikota yang juga peserta Taspen menghimbau kepada perserta taspen agar memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Baik itu PNS yang masih aktif maupun PNS pensiunan.

Pengenalan kewirausahaan bagi pegawai yang akan memasuki pensiun

Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok dan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Solok menyelenggarakan kegiatan Gathering dan Pengenalan Kewirausahaan bagi pegawai yang akan memasuki pensiun.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang akan pensiun pada tahun 2015-2017 yang berjumlah lebih kurang 120 orang. Acara dibuka oleh Walikota Solok yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ir. Fatrial Panai, MM.

Pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 di Aula Gedung Kubung Tigo Baleh dalam bentuk penyampaian materi dan motivasi dari beberapa narasumber.

Beberapa pembicara yang mengisi acara tersebut adalah Narasumber dari Bank BRI, Pengusaha asal Kota Solok, PT. Taspen (Persero) Cabang Padang dan BKD Kota Solok.

Narasumber yang menyampaikan materi tentang kewirausahaan pada kegiatan tersebut adalah mereka yang memang memiliki kredibiltas serta bisnis yang telah dikenal luas di Sumatera Barat, yaitu H. Sukri (Penemu dan Pengusaha bibit jagung hibrida yang sudah dikenal secara nasional) dan Joko (pemilik usaha cetak digital CV. Djoyo Utama Sejati)

Untuk menyemarakkan kegiatan tersebut, pihak Bank BRI juga membagi-bagikan door prize bagi peserta yang menghadiri kegiatan berupa pulsa telpon/ listrik dan bingkisan hadiah lainnya.

Dengan adanya acara ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada para calon pensiun, purnabakti atau purna tugas agar dapat memaksimalkan sisa waktu dari masa kerjanya dan tetap semangat dalam menghadapi masa pensiun serta bisa tetap berkarya setelah pensiun nanti.

Pembekalan PNS yang akan memasuki usia pensiun

Sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian pegawai, Pemerintah Kota Solok melalui Badan Kepegawaian Daerah pada tahun 2015 kembali melakukan pelatihan dan pembekalan terhadap PNS yang akan memasuki masa Purna Tugas (pensiun). Pembekalan dilaksanakan dari tanggal 9 - 13 Maret 2015 melalui kunjungan ke YAYASAN DAARUT TAUHIID Kota Bandung.


Pembekalan diikuti oleh 25 orang PNS yang akan purna tugas 3 tahun mendatang yang terdiri dari berbagai SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Solok. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan motivasi kepada PNS yang akan pensiun, sehingga PNS tersebut siap menghadapi dan mempersiapkan kegiatan disaat pensiun nanti sehingga masa pensiun tetap semangat dan menjadi lebih bermanfaat.

Beberapa manfaat yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah :
  • Memberi penghargaan kepada PNS yang akan memasuki purna tugas, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
  • Menciptakan forum komunikasi diantara PNS yang akan pensiun. Dengan berkumpul seperti ini Bapak/Ibu dapat tukar menukar informasi, yang akan sangat bermanfaat menambah wawasan, relasi dan juga persaudaraan baru.
  • Memberikan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi PNS khususnya yang akan memasuki masa pensiun, dengan mendapatkan materi yang meliputi motivasi, kesehatan, pengelolaan keuangan dan kunjungan lapangan terutama program kewirausahaan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diajak berkunjung ke beberapa unit kewirausahaan yang dimiliki Yayasan Daarut Tauhiid, sehingga diharapkan PNS yang akan purna tugas mempunyai kesiapan mental yang lebih baik serta rencana-rencana dalam menghadapi masa purna tugas.

Pembekalan PNS yang akan memasuki pensiun

Dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Solok yang akan memasuki masa Purna Tugas (pensiun), BKD Kota Solok melalui Bidang Pendidikan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Pembekalan Pensiun bagi PNS yang memasuki masa purna tugas di tahun 2014.

Seiring terbitnya Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang ASN yang menambah batas usia pensiun pegawai, maka pembekalan kali ini diikuti oleh PNS yang kurang-lebih akan purna tugas 2 tahun mendatang
Peserta terdiri dari berbagai SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Solok. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada PNS yang menjelang pensiun, sehingga PNS tersebut siap menghadapi dan mempersiapkan kegiatan disaat pensiun nanti sehingga masa pensiun tetap semangat  dan menjadi lebih bermanfaat.
Beberapa manfaat yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah :
Memberi penghargaan kepada PNS yang akan memasuki purna tugas, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Menciptakan forum komunikasi diantara PNS yang akan pensiun. Dengan berkumpul seperti ini Bapak/Ibu dapat tukar menukar informasi, yang akan sangat bermanfaat menambah wawasan, relasi dan juga persaudaraan baru.
Memberikan alternatif pemecahan masalah yang PNS  hadapi pada masa purna tugas, dengan mendapatkan materi yang meliputi motivasi, kesehatan, pengelolaan keuangan, program Taspen, Perbankan dan kunjungan lapangan terutama program kewirausahaan.

Pada kegiatan ini, peserta juga diajak berkunjung ke beberapa unit kewirausahaan, sehingga diharapkan PNS yang akan purna tugas mempunyai rencana-rencana dalam menghadapi masa purna tugas.

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

JAKARTA – Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara. Adanya fasilitas tersebut akan mempermudah para PNS untuk mengakses jumlah Taperum yang dimiliki secara online baik melalui website maupun handphone.


Peluncuran akun individu Taperum PNS dilaksanakan secara resmi oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar didampingi oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan di Ruang Serba Guna Kantor Kemenpera.

Sesmenpera Rildo Ananda Anwar mengungkapkan, dirinya menyambut baik fasilitas akun individu ini. Dengan demikian, program-program Bapertarum PNS seperti saldo Taperum dapat diketahui secara luas oleh para PNS di seluruh Indonesia.

“Bapertarum PNS tahun ini memiliki program yang sangat baik yakni Akun Individu Taperum PNS. Jadi para PNS bisa mengetahui secara langsung berapa sih jumlah saldo Taperum yang mereka miliki,” ujar Sesmenpera Rildo Ananda Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bapertarum PNS.

Lebih lanjut, Rildo Ananda Anwar menjelaskan, selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum PNS. Padahal, mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan dana Taperum tersebut untuk uang muka rumah yang ingin mereka beli.

Rildo menceritakan, jumlah iuran Taperum PNS selama ini memang belum mencukupi apabila digunakan untuk uang muka rumah. Sebab, berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan hanya memberikan iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III) dan Rp 10.000 (golongan IV).

Dirinya menceritakan, setelah bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp 2,4 juta sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa mensubsidi PNS yang masih memiliki golongan yang rendah.

“Saat ini masih dalam pembahasan interdep pembahasan masalah kenaikan iuran Taperum PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum PNS bisa lebih banyak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Untuk itu, Bapertarum PNS terus berupaya membantu PNS dengan program Bantuan Uang Muka (BUM) ataupun Biaya Membangun sebesar Rp 15 juta.

Bapertarum PNS yang saat ini berusia 21 tahun dan didirikan berdasarkan Keppres Nomor 14 Tahun 1993 tentang Taperum sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 46 Tahun 1994 menerima dana iuran Taperum PNS dari pemotongan gaji PNS baik di kementerian/ lembaga negara dan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota seluruh Indonesia.

Sampai saat ini jumlah iuran Taperum PNS yang dihimpun oleh bapertarum PNS dan dihitung dari sistem akun individu sebesar Rp 5,582 Triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 Triliun.

“Sistem Akun Individu ini memungkinkan peserta Taperum PNS untuk mengakses data secara online baik melalui website www.bapertarum-pns.co.id maupun handphone sehingga mewujudkan transparansi anggaran milik PNS khususnya saldo Taperum yang bersangkutan,” imbuhnya.

Para PNS, imbuhnya, bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dengan dua cara.

  1. Pertama melalui sistem SMS dengan cara Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor HP 0812 1900 6000 misalnya SLD 1961110420070110011100 2100
  2. Cara kedua melalui akses internet yakni mengklik www.bapertarum-pns.co.id.

“Bapertarum PNS juga bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan riwayat kepangkatan PNS dan data-data lainnya. Kami juga akan terus berusaha mengupdate perkembangan PNS sehingga diharapkan dukungan kementerian/ lembaga/ pemda untuk sempurnanya data Bapertarum PNS,” harapnya. (dikutip dari bapertarum-pns.co.id/web/berita)

Pengunduran diri PNS

PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang sampai 58 tahun, sedangkan bagi eselon I dan II (jabatan pimpinan tinggi) menjadi 60 tahun.

Namun, bagi PNS yang sudah tidak bersedia melaksanakan tugas lagi sampai batas usia pensiun (BUP) yang ditetapkan UU tentang ASN, dapat mengajukan surat pernyataan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan keputusan pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang berwenang.


Pasca diundangkannya UU tentang ASN, sesuai dengan surat Menteri PANRB No. 43/2014 perihal tindak lanjut UU tentang ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN No. 99/2014, tertanggal 17 Januari 2014. Hal itu dilakukan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun  PNS.

Seperti diatur dalam pasal 87 ayat (1) huruf c dan pasal 90 UU No. 5/2014 tentang ASN, ditetapkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena encapai batas usia pensiun (BUP). Bagi pejabat administrasi ditetapkan 58 tahun, dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun, sedangkan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakuknya UU ini juga dilakukan penyetaraan. Untuk jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) setara dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama. Sedangkan jabatan eselon Ia dan eselon Ib, setara dengan JPT madya, sementara jabatan eselon II setara dengan JPT pratama. Untuk PNS eselon III, kini disetarakan dengan jabatan administrator, eselon IV menjadi jabatan pengawas, sedangkan eselon V dan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.

SE Kepala BKN juga menetapkan, BUP bagi JPT yang tidak diberhentikan dari jabatannya adalah 60 tahun. Tetapi kalau sudah diberhentikan dari jabatannya, maka BUP-nya 58 tahun.  Kalau PNS telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka dia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.

Bagi JPT PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik sudah diterima maupun belum oleh yang bersangkutan, dan PNS tersebut bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (kalau mendapaty kenaikan pangkat) ditinjau kembali.

Lain halnya kalau yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. Dalam hal ini, yang bersangkutan harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis, bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kalau sebelumnya hanya ada PPK, UU No. 5/2014 ini membedakan PPK dengan pejabat yang berwenang. PPK merupakan pejabat karir tertinggi, sedangkan pejabat yang berwenang adalah pimpinan instansi, seperti  Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati/Walikota.

Bagi JPT yang tengah menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun (MPP), pada saat berakhirnya MPP tersebut telah berusia 58 tahun atau lebih, maka PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS . Tetapi kalau saat berakhirnya MPP belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka dia ditugaskan kembali. Namun PNS tersebut tidak berhak lagi mengajukan MPP pada saat usianya hamper mencapai 58 tahun. Bagi yang tidak bersedia melaksanakan tugas kembali,  pegawai itu boleh mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri.

Hal serupa juga berlaku bagi PNS pada jabatan administrasi, mulai dari jabatan administrator, pengawas, sampai pelaksana. Bedanya hanya masalah usia. Sebagai contoh, seorang PNS yang lahir tanggal  2 Januari 1958, yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kabag Keuangan di salah satu Pemkot., dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala BKN per akhir Januari 2014.

Apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdian (kalau ada) ditinjau kembali. Tetapi kalau yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, yang bersangkutan harus mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas. Kalau ini yang terjadi, maka keputusan pemberhentiannya tetap berlaku.

sumber  : kementrian PAN

Pokok-pokok UU Aparatur Sipil Negara

Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berikut Pokok-Pokok dari UU No.5/2014 tentang ASN :


I. Jenis, Status, dan Kedudukan

Pegawai ASN terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ; merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ; merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) Undang-Undang ini.

II. Jabatan ASN

Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.

Pejabat dalam jabatan administrator menurut UU ini, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Adapun pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara pejabat dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini.

Sedangkan Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a. Ahli utama;
b. Ahli madya;
c. Ahli muda; dan
d. Ahli pertama.

Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas:
a. Penyelia;
b. Mahir;
c. Terampil; dan
d. Pemula.

Untuk jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen;
b. Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan
c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

“Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini sembari menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut UU ini, jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : Prajurit TNI; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

III. Hak dan Kewajiban

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.

Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan d. Pengembangan kompetensi.

Sedangkan kewajiban ASN:
a. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.  Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Ketentuan lebih lanjut mengenak hak PNS, PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.

Download UU ASN disini 


sumber : sekretaris kabinet RI

Pensiun PNS

Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.


Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.

Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN,” ujar Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.

UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain  karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

sumber : menpan

Pensiun Dini PNS

Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur  dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun.

Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan

Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

sumber :
- Menpan

Perpanjangan Usia Pensiun PNS

Sidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal tersebut. Banyak substansi penting yang diatur selain batasan usia pensiun, yakni amanat pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.


Dari hasil sidang didapat kesepakatan akhir, batas usia pensiun bagi pejabat administrasi berusia 58 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi berusia 60 tahun. Selain itu, khusus bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing pejabat fungsional.

Pertimbangan menaikkan batas usia pensiun ASN disebabkan adanya persoalan mengenai usia pensiun di tingkat administrasi. Yang banyak terjadi saat ini usia 56 tahun bagi PNS eselon III dan eselon II batas pensiun pada usia 60 tahun. Alhasil terdapat jeda usia 4 tahun. Akibatnya, acapkali terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan karena jenjang karier.

“Ini tidak adil bagi pengawai eselon III. Imbasnya, upaya menembus eselon II oleh eselon III dilakukan dengan berbagai cara,” ujar Politisi Partai Golkar.
Dia berpendapat, peningkatan batas usia pensiun dibutuhkan untuk memberikan asas keadilan bagi semua PNS. Jumlah PNS, kata Agun, kini ada 4,7 juta orang. Tentu saja dengan peningkatan batas usia akan menambah biaya belanja aparatur. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan masih dapat terkendali. Menurutnya, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal.

Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Agun, DPR memandang perlu keberadaan komisi tersebut. Pasalnya untuk menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN. Keberadaan sebuah komisi sebenarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sayangnya hingga kini belum juga terbentuk komisi tersebut.

“Untuk itu, melalui RUU ini diamanatkan pembentukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik,” ujarnya.

Lebih jauh Agun berpendapat, kewenangan KASN mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, melakukan evaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian, batas usia calon anggota KASN berusia 50 tahun. Sedangkan majelis kode etik dan perilaku terdiri dari lima orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman dan beritegritas berusia paling rendah 55 tahun.

Di ujung laporannya, Agun meminta  pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan pembentukan KASN paling lama enam bulan setelah RUU ASN diundangkan.

“Dan mewujudkan  sistem informasi ASN pada tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan,” imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar berpendapat, peningkatan batas usia pensiun merupakan hadiah istimewa bagi seluruh PNS di penghujung tahun 2013.

Kendati demikian, Abubakar menegaskan sejak regulasi itu diundangkan seluruh PNS wajib meningkatkan kompetensi di saat sistem persaingan secara sehat di gelar. Menurutnya, perpanjangan batasan masa penisun harus dijadikan upaya PNS menjadi lebih produktif.

Lebih jauh Abubakar mengatakan, PNS yang belum mampu menguasai jabatan diatasnya, meski mendapat promosi tidak diperkenankan mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS harus mendapat pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu sebelum mendapat jabatan baru.

Dengan penambahan batasan usia pensiun dan kesejahteraan PNS, Abubakar berharap PNS dapat meningkatkan pemberian pelayanan maksimal kepada publik. “Harapan kami RUU ini menjadi tonggak perubahan reformasi birokrasi,” jawabnya

Tahapan selanjutnya akan disusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam UU tersebut.


sumber :
- http://www.bkn.go.id
- http://www.hukumonline.com

Sosialisasi Pembayaran Dana Pensiun

Solok, November 2013

Bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok, pada tanggal 27 November 2013 diadakan sosialisasi pembayaran dana pensiun kepada calon pensiunan yang diselenggarakan atas kerjasama Bank Nagari Cabang Solok dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok.


       Acara sosialisasi ini dihadiri oleh lebih kurang 150 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Solok yang akan memasuki pensiun pada tahun 2014 s/d 2016 dan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok Drs. H. Muhammad, M.Si.

Dalam sambutannya kepala BKD memberikan arahan dan support kepada calon pensiunan agar mempunyai kesiapan dalam menghadapi masa pensiun, karena masa pensiun dapat menimbulkan masalah karena tidak semua orang siap untuk menghadapinya. pensiun akan memutuskan seseorang dari sebagian besar aktivitas rutin yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, selain itu akan memutuskan rantai social yang sudah terbina dengan rekan kerja, dan yang paling vital adalah menghilangnya identitas diri seseorang yang sudah melekat begitu lama.

Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah perwakilan dari Bank Nagari Cabang Solok. Pada kesempatan tersebut Bank Nagari menyebutkan bahwa Bank Nagari telah mengadakan kerjasama dengan PT. Taspen Cabang Padang dalam hal penyaluran dana pensiun PNS.
Selain itu Bank Nagari nantinya juga akan memberikan bantuan dalam hal pengurusan ke PT. Taspen, sehingga nantinya para pensiunan tidak perlu lagi harus pergi ke PT. Taspen di Padang untuk pengurusan Dana Pensiun.
Untuk memeriahkan acara sosialisasi juga dilakukan pemberian door prize oleh Bank Nagari kepada PNS calon pensiun yang menghadiri acara tersebut.



redaksi