SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2014

Sehubungan dengan proses usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Solok periode 01 Oktober 2014, bahwa pelaksanaan proses dimaksud akan dilaksanakan pada bulan Juni 2014 di Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sumatera Barat untuk menjadi Pembina (IV/a) keatas, dan pada bulan Juli 2014 di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara untuk menjadi Penata Tk.I (III/d) kebawah.

Untuk menghindari keterlambatan proses usulan kenaikan pangkat yang berakibat tidak dapat diproses untuk periode 01 Oktober 2014, diminta kepada Saudara untuk memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Usulan kenaikan pangkat pilihan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural) dan kenaikan pangkat reguler 
  2. Usulan kenaikan pangkat Fungsional 
  3. Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sesuai dengan peraturan Walikota Solok No. 22 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kota Solok 
  4. Berkas dikumpulkan dalam Stofmap folio warna merah (untuk Gol.IV), warna kuning (untuk Gol.III), dan warna hijau (untuk Gol.II & I)
  5. Amplop coklat ukuran folio.
  6. Masing-masing berkas diklip dengan Binder clip.
  7. Daftar usulan kenaikan pangkat dimaksud rangkap 4 (bagi PNS Golongan IV/a keatas) dan rangkap 2 (bagi PNS Golongan III/d Kebawah) agar disampaikan secara kolektif kepada Walikota Solok cq. Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok paling lambat tanggal 03 Juni 2014 (bagi PNS Golongan IV/a keatas) dan tanggal 10 Juni 2014 (bagi PNS Golongan III/d kebawah).
  8. Apabila daftar usulan baru kami terima melebihi batas waktu diatas, maka usul kenaikan pangkat tersebut tidak bisa diproses untuk periode 01 Oktober 2014 dan hanya bisa diajukan dan diproses untuk periode 01 April 2015.
  9. Seluruh bahan yang di fotocopy harus dilegalisir oleh Kepala SKPD/Sekretaris masing-masing. 
Untuk persyaratan dan informasi selengkapnya silahkan lihat/ download disini 

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.

0 komentar:

Posting Komentar