SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Netralitas PNS dalam PEMILU

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghimbau agar PNS mampu menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilu, kalaupun harus melibatkan petugas Linmas atau Satpol PP dalam pelaksanaan pemilu, sifatnya hanya administratif, bukan pengawasan. Sebab, itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Pemerintah daerah bisa memfasilitasi hal itu. Tapi harus jelas bantuan seperti apa, jangan sampai mengambil tugas penyelenggaraan pemilu,” kata Gamawan di Kantor Kemendagri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil disebutkan antara lain bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pemilu dan lain-lain.

Berkaitan dengan itu, salah satu kewajiban PNS sebagai aparatur negara di bidang pertahanan adalah menjaga situasi kondusif agar Pemilu 2014 dapat berjalan aman, sukses, tertib dan lancar.

Berikut uraian dan penjelasan tentang Netralitas PNS dalam PEMILU

0 komentar:

Posting Komentar