SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Mesjid Agung

Mesjid Agung Al-Muhsinin, Mesjid Kebanggaan Warga Kota Solok

Seleksi CPNS 2018

BKPSDM Kota Solok

Penataan ASN

Penataan ASN Aparatur yang berkualitas dan profesional.

Balaikota Solok

Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Solok

Alam Solok

Pembangunan Pertanian sebagai salah satu andalan Kota Solok

Tampilkan postingan dengan label tabungan pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tabungan pensiun. Tampilkan semua postingan

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Taspen


Para pensiunan diminta mewaspadai aksi penipuan berkedok undian atau pembagian tunjangan dari PT Taspen. Jika pensiunan menerima informasi atau telepon seperti itu mengatasnamakan Taspen, hal itu adalah tidak benar.

Kepala Cabang PT Taspen Persero Padang, Jhon Irwan menegaskan, PT Taspen tidak pernah menjanjikan undian, pembagian deviden, tunjangan atau reward kepada pensiunan peserta Taspen. Untuk itu, dia mengimbau peserta Taspen untuk tidak mempercayai jika ada informasi ataupun telepon tentang hal itu.

“Telepon-telepon undian atau hadiah deviden seperti itu merupakan aksi penipuan. Jangan percayai. Apalagi diminta mentrasfer uang tunai. Itu sama sekali tidak benar,” kata Jhon Irwan menegaskan.

Dia mengakui cukup banyak pensiunan peserta Taspen yang berhasil diperdaya oleh para penipu via telepon tersebut. Pensiunan yang menjadi korban baru diketahui setelah mereka datang ke kantor Taspen yang hendah menjemput hadiah atau deviden yang dijanjikan si penipu.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pensiunan yang menjadi korban, aksi penipuan dilakukan oknum via telepon mengatasnamakan Taspen. Dalam pembicaraan di telpon tersebut, si penipu mengatakan Taspen ada program undian, ada pula deviden atau pembagian keuntungan, dan juga reward.

Untuk mengantisipasi aksi penipuan tersebut, Taspen mensosialisasikan melalui media.  Taspen juga mengajak segenap masyarakat dan pembaca koran ini untuk memberikan informasi kepada tetangganya yang pen­siunan terkait aksi-aksi penipuan berkedok Taspen yang kembali marak tersebut.

Perlu diketahui, lanjut Jhon Irwan, pelayanan PT Taspen kepada pegawai negeri dan pensiunan bersifat cuma-cuma. Begitu juga untuk pembayaran uang pensiun dibayarkan melalui transfer via bank-bank kerjasama dan PT Pos

“PT Taspen memberikan pembayaran pensiunan kepada peserta dibayarkan melalui transfer, bank ataupun pos. Jadi tidak ada transaksi pembayaran tunai di kantor Taspen. Jadi jika ada penipun suruh menjemput uang pembagian deviden ke kantor Taspen, jelas ketahuan penipuannya. Jika masih ragu, pensiunan atau ASN/PNS dan masyarakat bisa mendapatkan informasi jelas dengan datang langsung ke kantor-kantor Taspen atau hubungan Taspen call center di nomor 021-500919 atau nomor Kantor PT Taspen Padang (0751) 31152,” tambahnya.

Sumber : Harian Haluan

Layanan TASPEN Keliling

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, PT. Taspen Cabang Padang mengadakan pelayanan mobil layanan keliling ke seluruh daerah di Sumatera Barat, termasuk salah satunya peserta di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Tujuan dari diadakannya layanan keliling ini adalah untuk memudahkan pelayanan peserta Taspen, sehingga peserta tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Padang untuk melakukan pengurusan produk-roduk layanan PT Taspen.
Dalam kunjungan perdananya, rombongan PT. TASPEN disambut oleh Wakil Walikota Solok, H. Zulfian, SH, M.Si dan Kepala BKD Ir. H. Jetson, M.T.


Perwakilan PT. TASPEN menjelaskan semua layanan yang dapat dilakukan Kantor Cabang bisa dilakukan melalui mobil keliling ini, seperti pengurusan kartu Taspen, Informasi tentang saldo pensiun, pengurusan Tabungan Hari Tua (THT), koreksi atas kesalahan nama, tanggal lahir dan lain-lain yang berkaitan dengan TASPEN.
Nantinya, program mobil layanan keliling ini akan dilakukan tiap bulan, yaitu tiap hari selasa pada minggu ke-II tiap bulannya. Pada kesempatan itu Wakil walikota yang juga peserta Taspen menghimbau kepada perserta taspen agar memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Baik itu PNS yang masih aktif maupun PNS pensiunan.

Pengenalan kewirausahaan bagi pegawai yang akan memasuki pensiun

Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok dan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Solok menyelenggarakan kegiatan Gathering dan Pengenalan Kewirausahaan bagi pegawai yang akan memasuki pensiun.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang akan pensiun pada tahun 2015-2017 yang berjumlah lebih kurang 120 orang. Acara dibuka oleh Walikota Solok yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ir. Fatrial Panai, MM.

Pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 di Aula Gedung Kubung Tigo Baleh dalam bentuk penyampaian materi dan motivasi dari beberapa narasumber.

Beberapa pembicara yang mengisi acara tersebut adalah Narasumber dari Bank BRI, Pengusaha asal Kota Solok, PT. Taspen (Persero) Cabang Padang dan BKD Kota Solok.

Narasumber yang menyampaikan materi tentang kewirausahaan pada kegiatan tersebut adalah mereka yang memang memiliki kredibiltas serta bisnis yang telah dikenal luas di Sumatera Barat, yaitu H. Sukri (Penemu dan Pengusaha bibit jagung hibrida yang sudah dikenal secara nasional) dan Joko (pemilik usaha cetak digital CV. Djoyo Utama Sejati)

Untuk menyemarakkan kegiatan tersebut, pihak Bank BRI juga membagi-bagikan door prize bagi peserta yang menghadiri kegiatan berupa pulsa telpon/ listrik dan bingkisan hadiah lainnya.

Dengan adanya acara ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada para calon pensiun, purnabakti atau purna tugas agar dapat memaksimalkan sisa waktu dari masa kerjanya dan tetap semangat dalam menghadapi masa pensiun serta bisa tetap berkarya setelah pensiun nanti.

Pembekalan PNS yang akan memasuki pensiun

Dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Solok yang akan memasuki masa Purna Tugas (pensiun), BKD Kota Solok melalui Bidang Pendidikan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Pembekalan Pensiun bagi PNS yang memasuki masa purna tugas di tahun 2014.

Seiring terbitnya Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang ASN yang menambah batas usia pensiun pegawai, maka pembekalan kali ini diikuti oleh PNS yang kurang-lebih akan purna tugas 2 tahun mendatang
Peserta terdiri dari berbagai SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Solok. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada PNS yang menjelang pensiun, sehingga PNS tersebut siap menghadapi dan mempersiapkan kegiatan disaat pensiun nanti sehingga masa pensiun tetap semangat  dan menjadi lebih bermanfaat.
Beberapa manfaat yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah :
Memberi penghargaan kepada PNS yang akan memasuki purna tugas, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Menciptakan forum komunikasi diantara PNS yang akan pensiun. Dengan berkumpul seperti ini Bapak/Ibu dapat tukar menukar informasi, yang akan sangat bermanfaat menambah wawasan, relasi dan juga persaudaraan baru.
Memberikan alternatif pemecahan masalah yang PNS  hadapi pada masa purna tugas, dengan mendapatkan materi yang meliputi motivasi, kesehatan, pengelolaan keuangan, program Taspen, Perbankan dan kunjungan lapangan terutama program kewirausahaan.

Pada kegiatan ini, peserta juga diajak berkunjung ke beberapa unit kewirausahaan, sehingga diharapkan PNS yang akan purna tugas mempunyai rencana-rencana dalam menghadapi masa purna tugas.

Perpanjangan Usia Pensiun PNS

Sidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal tersebut. Banyak substansi penting yang diatur selain batasan usia pensiun, yakni amanat pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.


Dari hasil sidang didapat kesepakatan akhir, batas usia pensiun bagi pejabat administrasi berusia 58 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi berusia 60 tahun. Selain itu, khusus bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing pejabat fungsional.

Pertimbangan menaikkan batas usia pensiun ASN disebabkan adanya persoalan mengenai usia pensiun di tingkat administrasi. Yang banyak terjadi saat ini usia 56 tahun bagi PNS eselon III dan eselon II batas pensiun pada usia 60 tahun. Alhasil terdapat jeda usia 4 tahun. Akibatnya, acapkali terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan karena jenjang karier.

“Ini tidak adil bagi pengawai eselon III. Imbasnya, upaya menembus eselon II oleh eselon III dilakukan dengan berbagai cara,” ujar Politisi Partai Golkar.
Dia berpendapat, peningkatan batas usia pensiun dibutuhkan untuk memberikan asas keadilan bagi semua PNS. Jumlah PNS, kata Agun, kini ada 4,7 juta orang. Tentu saja dengan peningkatan batas usia akan menambah biaya belanja aparatur. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan masih dapat terkendali. Menurutnya, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal.

Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Agun, DPR memandang perlu keberadaan komisi tersebut. Pasalnya untuk menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN. Keberadaan sebuah komisi sebenarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sayangnya hingga kini belum juga terbentuk komisi tersebut.

“Untuk itu, melalui RUU ini diamanatkan pembentukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik,” ujarnya.

Lebih jauh Agun berpendapat, kewenangan KASN mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, melakukan evaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian, batas usia calon anggota KASN berusia 50 tahun. Sedangkan majelis kode etik dan perilaku terdiri dari lima orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman dan beritegritas berusia paling rendah 55 tahun.

Di ujung laporannya, Agun meminta  pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan pembentukan KASN paling lama enam bulan setelah RUU ASN diundangkan.

“Dan mewujudkan  sistem informasi ASN pada tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan,” imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar berpendapat, peningkatan batas usia pensiun merupakan hadiah istimewa bagi seluruh PNS di penghujung tahun 2013.

Kendati demikian, Abubakar menegaskan sejak regulasi itu diundangkan seluruh PNS wajib meningkatkan kompetensi di saat sistem persaingan secara sehat di gelar. Menurutnya, perpanjangan batasan masa penisun harus dijadikan upaya PNS menjadi lebih produktif.

Lebih jauh Abubakar mengatakan, PNS yang belum mampu menguasai jabatan diatasnya, meski mendapat promosi tidak diperkenankan mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS harus mendapat pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu sebelum mendapat jabatan baru.

Dengan penambahan batasan usia pensiun dan kesejahteraan PNS, Abubakar berharap PNS dapat meningkatkan pemberian pelayanan maksimal kepada publik. “Harapan kami RUU ini menjadi tonggak perubahan reformasi birokrasi,” jawabnya

Tahapan selanjutnya akan disusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam UU tersebut.


sumber :
- http://www.bkn.go.id
- http://www.hukumonline.com

Sosialisasi Pembayaran Dana Pensiun

Solok, November 2013

Bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok, pada tanggal 27 November 2013 diadakan sosialisasi pembayaran dana pensiun kepada calon pensiunan yang diselenggarakan atas kerjasama Bank Nagari Cabang Solok dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok.


       Acara sosialisasi ini dihadiri oleh lebih kurang 150 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Solok yang akan memasuki pensiun pada tahun 2014 s/d 2016 dan secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok Drs. H. Muhammad, M.Si.

Dalam sambutannya kepala BKD memberikan arahan dan support kepada calon pensiunan agar mempunyai kesiapan dalam menghadapi masa pensiun, karena masa pensiun dapat menimbulkan masalah karena tidak semua orang siap untuk menghadapinya. pensiun akan memutuskan seseorang dari sebagian besar aktivitas rutin yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, selain itu akan memutuskan rantai social yang sudah terbina dengan rekan kerja, dan yang paling vital adalah menghilangnya identitas diri seseorang yang sudah melekat begitu lama.

Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah perwakilan dari Bank Nagari Cabang Solok. Pada kesempatan tersebut Bank Nagari menyebutkan bahwa Bank Nagari telah mengadakan kerjasama dengan PT. Taspen Cabang Padang dalam hal penyaluran dana pensiun PNS.
Selain itu Bank Nagari nantinya juga akan memberikan bantuan dalam hal pengurusan ke PT. Taspen, sehingga nantinya para pensiunan tidak perlu lagi harus pergi ke PT. Taspen di Padang untuk pengurusan Dana Pensiun.
Untuk memeriahkan acara sosialisasi juga dilakukan pemberian door prize oleh Bank Nagari kepada PNS calon pensiun yang menghadiri acara tersebut.



redaksi