SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Pengumuman CPNS Tahun 2018 Pemerintah Kota Solok




WALIKOTA SOLOK

PENGUMUMAN

Nomor :  800/782/BKPSDM-2018
Tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SOLOK

 TAHUN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2018 tentang Formasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kota Solok akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

I.     FORMASI




 II.     PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) saat melamar; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/ BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara       lain yang ditentukan Pemerintah;
  11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
  12. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (Dua Koma Tujuh Lima)  dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
   III.     PERSYARATAN KHUSUS
  1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan Kepada Walikota Solok, dengan melampirkan :
a. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi/STTB terakhir  yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (scan);
b. Fotocopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/ Ketua/Direktur bagi Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik / Peguruan Tinggi Negeri/Peguruan Tinggi/Swasta dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c.   Pas photo warna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
d.    Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- oleh calon pelamar sesuai (Anak Lampiran 1-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002). Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id dan bkpsdm.solokkota.go.id;
e. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solok yang ditandatangani di atas materai 6.000,- oleh calon pelamar (format dilaman https://sscn.bkn.go.id dan bkpsdm.solokkota.go.id); 
f.     Bagi formasi Dokter Spesialis Wajib melampirkan Ijazah Dokter Spesialis dan STR Spesialis yang masih berlaku;
g.    Bagi formasi Dokter Umum wajib melampirkan Ijazah Dokter dan STR yang masih berlaku;
h.  Bagi formasi Ners wajib melampirkan Ijazah Pendidikan Profesi dan STR yang masih berlaku;
i.    Bagi formasi Apoteker, dengan kualifikasi pendidikan  pelamar yang berpendidikan Sarjana (S.1) S. 1 Farmasi + Apoteker wajib melampirkan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku;
j.  Bagi Pelamar disabilitas untuk formasi tenaga teknis Penata Laporan Keuangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2)      Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
3)      Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
2.   Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman dengan ketentuan dalam berkas lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar.
3.    Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:
a. Memperlihatkan Ijazah Asli / STTB terakhir dan menyerahkan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/ Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi(scan);
b. Memperlihatkan Asli Transkrip Nilai Akademik dan Menyerahkan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/ Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi(scan);
c.    Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
d.      Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6.000,- oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11  Tahun 2002);
e.   Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solok yang ditandatangani di atas materai 6.000,- oleh calon pelamar;
f.  Memperlihatkan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta menyerahkan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;
g.    Menyerahkan Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
h.   Menyerahkan Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
i.    Menyerahkan Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
j.  Menyerahkan Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
k.    Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
l.     Bagi Dokter Spesialis memperlihatkan Asli Ijazah Dokter Spesialis dan STR Spesialis yang masih berlaku serta menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisir;
m.   Bagi Dokter Umum memperlihatkan Asli Ijazah Dokter dan STR yang masih berlaku serta menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisir;
n.    Bagi Ners memperlihatkan Asli Ijazah Pendidikan Profesi dan STR yang masih berlaku serta menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisir;
o.   Bagi Apoteker memperlihatkan Asli Ijazah Apoteker dan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku serta menyerahkan fotocopy yang telah dilegalisir;
          4.    Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam 
                map warna merah. Pada bagian depan Amplop tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN,   
                JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

 IV.     TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kota Solok Tahun 2018  dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018  http://sscn.bkn.go.id.
  2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
  3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Solok Tahun 2018  wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
  4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Solok Tahun 2018, wajib mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk Asli, Pas photo ukuran 3 x 4 cm, swafoto (selfie/photo pelamar dengan KTPnya), Ijazah Asli, Transkrip nilai asli, surat lamaran yang sudah ditandatangani, Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak PNS.
  5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat langsung ke menu LOGIN di Portal SSCN.
  6. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan pada 1 (satu) Periode Pendaftaran.
  7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT.
  8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
  9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solok Tahun 2018 .
  10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.
  11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
  12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik.
  13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA.     
  14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
  15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
  16. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
  17. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
  18. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi ke Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Solok melalui PO BOX 555;
  19. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  20. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur dan https://www.bkpsdm.solokkota.go.id);
  21. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online     http://sscn.bkn.go.id dan https://www.bkpsdm.solokkota.go.id / media lainnya;
  22. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT);
  23. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs onlinehttp://sscn.bkn.go.id.
  24. Jadwal dan Waktu Pemasukan Lamaran akan di informasikan lebih lanjut melalui  http://sscn.bkn.go.id dan https://www.bkpsdm.solokkota.go.id)/media lainnya;
  25. Informasi lebih lanjut berkenaan pendaftaran CPNS Kota Solok akan disampaikan pada pengumuman berikutnya.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Solok
Pada Tanggal 19 September 2018

WALIKOTA SOLOK
d.t.o
ZUL ELFIAN

2 komentar: