SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Mesjid Agung

Mesjid Agung Al-Muhsinin, Mesjid Kebanggaan Warga Kota Solok

Seleksi CPNS 2018

BKPSDM Kota Solok

Penataan ASN

Penataan ASN Aparatur yang berkualitas dan profesional.

Balaikota Solok

Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Solok

Alam Solok

Pembangunan Pertanian sebagai salah satu andalan Kota Solok

Tampilkan postingan dengan label pelatihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelatihan. Tampilkan semua postingan

SOSIALISASI PP 53 TAHUN 2010 BAGI ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SOLOK


Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Aparatur Sipl negara (ASN) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Solok maka diadakanlah acara Sosialisasi dan Simulasi PP. No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 pukul 09.00 WIB yang bertempat di Aula Bappeda Kota Solok.



Peserta berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari perwakilan dari masing-masing OPD, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.



Narasumber adalah RENYASARI, SH, M.AP Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian pada Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara.


Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini disiplin ASN kedepan bisa menjadi lebih baik.

Diklat PIM IV Tahun 2016

Pertengahan Juli tahun ini BKD Kota Solok kembali mengadakan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diikuti oleh 40 ASN Pemko Solok.
Pembukaan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV bagi aparatur Pemko Solok ini dihadiri langsung oleh Walikota Solok H. Zul Elfian Dt. Tianso, SH. MSi yang didampingi oleh kepala Badan diklat Provinsi Sumatera Barat H. Rosman Effendi,SE,SH,MM dan dihadiri oleh kepala SKPD terkait.

Diklat PIM kali ini diselenggarakan dari tanggal 18 Juli sampai dengan 11 November 2016 dengan menerapkan pola baru. Melalui Diklat kepemimpinan ini diharapkan dapat menghasilkan alumni yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga mampu menunjukkan kinerjanya dalam memimpin perubahan.  Jika sebelumnya keluaran peserta diklat hanya menghasilkan sebuah dokumen kertas kerja, maka dalam diklat model baru ini, peserta diklat diminta mampu membuat suatu perubahan nyata.

Salah satu perbedaan Diklat PIM IV pola baru ini adalah dari segi output yang dihasilkan dimana lebih menekankan pada proyek perubahan apa yang dilakukan ditempat kerja selama kurang lebih 60 hari yang pada metode sebelumnya hanya menghasilkan Kertas Kerja Perorangan (KKP). 

Tahun ini Diklat PIM IV bagi aparatur Pemko Solok diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari 31 orang pejabat eselon IVa dan IVb serta 9 orang fungsional umum. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV ini dilaksanakan di Hotel Parai City Garden Kota Sawahlunto.
Pelaksanaan diklat PIM kali ini masih dilaksanakan diluar kota Solok Mengingat Kota Solok belum memiliki fasilitas untuk penyelenggaraan Diklat sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat.


Sosialisasi UU ASN dan Workshop PP 46 Tahun 2011

Untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok melaksanakan Sosialisasi UU ASN dan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Kegiatan workshop ini dilaksanakan di Aula SMPN 5 Kota Solok, selama 3 hari yang diikuti oleh pejabat struktural eselon III dan kepala sekolah.


Melalui workshop ini diharapkan setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok mampu menyusun sendiri SKP sesuai dengan tugas jabatan dan rencana kerja tahunan instansi. Disamping untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja sesuai PP No 46 tahun 2011.

Melalui kegiatan workshop ini para peserta diberikan pengetahuan dan aspek penting lain mengenai tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, serta praktek langsung melalui simulasi tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Setelah workshop diharapkan peserta yang telah mengikuti kegiatan workshop dapat menyampaikan dan berbagi pengetahuan yang telah diperoleh kepada Pimpinan dan mengajarkannya kepada PNS lainnya di Instansi masing-masing.

Diklat Bendaharawan Tahun 2016

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, bertempat di Parai City Garden Hotel - Sawahlunto berlangsung pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Bendaharawan Tahun 2016 yang telah menjadi agenda kegiatan tahunan BKD Kota Solok. Pendidikan dan latihan ini berlangsung dari tanggal 27 Maret s/d 17 April 2016.
Pengalungan tanda peserta diklat oleh Asisten Sekda. Bidang Pemerintahan Drs. Syaiful Rustam


Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda. Bidang Pemerintahan Drs. Syaiful Rustam. Dalam sambutan Bapak walikota yang dibacakan oleh Bapak Drs. Syaiful, beliau menyampaikan betapa makin pentingnya peran bendahara bagi suatu organisasi, apalagi dengan adanya pemberlakuan sistem akrual dalam akuntansi pemerintahan. Untuk itu pengetahuan bendahara harus selalu ditingkatkan supaya pengelolaan keuangan negara dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang PNS dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Melalui pelatihan bendaharawan ini diharapkan semua peserta pendidikan dan pelatihan mampu menambah pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tugas dan tanggung jawab bendahara disetiap satuan kerja dituntut dapat mengelola pekerjaannya mulai dari menerima, menyimpan, membayarkan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan keuangan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan setelah pelatihan ini diharapkan setiap peserta mampu mempraktekan ilmu yang telah dipelajari selama diklat di instansinya masing-masing.

Latihan Prajabatan CPNS dari Formasi Umum 2104

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok mengadakan Diklat Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Kota Solok yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2015. Acara pembukaan diselenggarakan di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto dan dibuka langsung oleh Pj. Walikota Solok Drs. Asrizal Asnan, M.M, serta dihadiri oleh Kepala Perwakilan Badiklat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala BKD Kota Solok, dan beberapa kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.


Diklat Prajabatan kali ini diselenggarakan dalam 2 angkatan dan diikuti oleh CPNS Golongan II dan III yang merupakan CPNS Hasil seleksi CAT CPNS 2014.

Dalam sambutannya, Perwakilan Badiklat menyampaikan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan diklat prajabatan saat ini agar PNS dapat lebih mendalami pekerjaan dan memiliki integritas yang tinggi sebagai aparatur negara.

Sementara itu, Walikota Solok berpesan kepada para peserta agar dapat melakukan aktualisasi pada setiap melakukan tugas yang diberikan, dan pada kesempatan tersebut walikota juga berpesan supaya para peserta untuk mengubah pola pikir yang selama ini ada, jangan hanya ikut diklat prajabatan asal lulus, tanpa mendapat ilmu apapun, karena saat ini setiap PNS dituntut untuk memiliki kompetensi dan keterampilan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Workshop Penataan dan Pengelolaan Jabatan Fungsional PNS

Solok, Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap jabatan fungsional dan penghitungan angka kreditnya, Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok menggelar workshop Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu dan penghitungan angka kredit bagi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Solok.


Kegiatan workshop dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 1 - 2 April 2015 di Aula SMP 5 Kota Solok dan dibuka oleh Walikota Solok Irzal Ilyas.
Pada kesempatan tersebut walikota menyebutkan keterampilan teknis dari pemegang jabatan fungsional termasuk pemahaman tentang jabatan fungsioanal yang diembannya perlu ditingkatkan, salah satu bentuknya adalah dengan diselenggarakannya kegiatan workshop ini, dengan harapan akan melahirkan aparatur yang benar-benar profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Workshop diikuti oleh perwakilan beberapa SKPD yang memiliki jabatan fungsional tertentu, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Jumlah 70 orang peserta terdiri dari Pejabat pengelola fungsional dan kasubbag umum kepegawaian pada SKPD di lingkungan Pemko Solok, Pejabat Fungsional, Tim Penilai Angka Kredit, Anggota Sekretariat TPAK, Pengelola Jabatan Fungsional dan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional pada BKD.

Narasumber dalam workshop tersebut adalah Pejabata dari Direktur Jabatan ASN BKN Jakarta ; Prastyono C Yulianto, SH, M.Si, dan Kasi Pengolahan Jabatan ASN Unit Politik dan Hukum Direktorat Jabatan ASN BKN Jakarta Sri Gantini, S.Sos, M.AP (ir)

Pembekalan PNS yang akan memasuki pensiun

Dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Solok yang akan memasuki masa Purna Tugas (pensiun), BKD Kota Solok melalui Bidang Pendidikan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Pembekalan Pensiun bagi PNS yang memasuki masa purna tugas di tahun 2014.

Seiring terbitnya Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang ASN yang menambah batas usia pensiun pegawai, maka pembekalan kali ini diikuti oleh PNS yang kurang-lebih akan purna tugas 2 tahun mendatang
Peserta terdiri dari berbagai SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Solok. Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada PNS yang menjelang pensiun, sehingga PNS tersebut siap menghadapi dan mempersiapkan kegiatan disaat pensiun nanti sehingga masa pensiun tetap semangat  dan menjadi lebih bermanfaat.
Beberapa manfaat yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah :
Memberi penghargaan kepada PNS yang akan memasuki purna tugas, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Menciptakan forum komunikasi diantara PNS yang akan pensiun. Dengan berkumpul seperti ini Bapak/Ibu dapat tukar menukar informasi, yang akan sangat bermanfaat menambah wawasan, relasi dan juga persaudaraan baru.
Memberikan alternatif pemecahan masalah yang PNS  hadapi pada masa purna tugas, dengan mendapatkan materi yang meliputi motivasi, kesehatan, pengelolaan keuangan, program Taspen, Perbankan dan kunjungan lapangan terutama program kewirausahaan.

Pada kegiatan ini, peserta juga diajak berkunjung ke beberapa unit kewirausahaan, sehingga diharapkan PNS yang akan purna tugas mempunyai rencana-rencana dalam menghadapi masa purna tugas.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Kepegawaian Tahun 2014

Kota Solok – Dalam rangka Sosialisasi dan sinkronisasi Data dan informasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Solok, pada hari kamis, 06 November 2014 dilaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kota Solok, Rakor ini diselenggarakan di Aula SMK N 1 Kota Solok, yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian di masing-masing SKPD/ Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Solok.


Rakor kepegawaian dibuka langsung oleh Walikota Solok H.Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa, M.M. Dalam sambutannya Walikota Solok menyampaikan bahwa seorang aparatur negara agar selalu dapat menjaga netralitas nya sebagai PNS dan meningkatkan profesional dan kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Setiap aparatur harus mampu mentransformasikan pola hidup dan budaya kerja ke arah yang lebih baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan keynote speech dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Solok, yang menjabarkan tentang transformasi PNS menjadi Pegawai ASN.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing bidang di Badan Kepegawaian Daerah, yang mencakup segala hal tentang administrasi kepegawaian, mulai dari Pengadaan, Mutasi, Promosi dan Pensiun.
Dari pemaparan masing-masing narasumber, juga dibuka sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta Rakor.
Pada kesempatan tersebut, juga dibagikan bahan dan aturan yang berkaitan dengan urusan kepegawaian, seperti peraturan tentang disiplin pegawai, aturan pembuatan dan pengisian SKP, dll
(admin)

Surat Palsu yang mengatasnamakan KemenPan

Surat Palsu yang Mengatasnamakan Kementerian PAN RB

Sehubungan dengan banyaknya laporan yang diterima KemenPan mengenai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai atau pejabat dari Kementerian PAN RB yang dilakukan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang yang menginformasikan tentang CPNS Tahun 2014 dari Tenaga Honorer, bersama ini kami beritahukan agar tidak ditanggapi dan mohon untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian serta menyampaikan pengaduan ke Kementerian PAN RB melalui Kotak Pos 5000.


Kesempatan bagi PNS Untuk Jadi Analis, Asisten dan Auditor KASN

Terkait dengan perekrutan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat untuk menjadi asisten analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor pada KASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap  awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.
“PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Eko, Kementerian PAN-RB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut,  sehingga setelah presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar  bulan Juni - Juli 2014 mendatang,  KASN sudah siap beroperasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. “KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Adapun tugas KASN adalah:
a. Menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Adapun kewenangan KASN adalah:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
d. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

sumber : Setkab RI

Penyerahan SK CPNS dari Honorer K1

Sebanyak 22 CPNS Pemerintah Kota Solok dari Tenaga Honorer K1 menerima SK dari Walikota Solok, Kamis (24/4/2014). Walikota berpesan sebagai seorang CPNS, tentu harus siap menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. PNS itu sama artinya sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, aparatur negara dituntut sanggup memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Walikota juga menyampaikan, banyak orang yang tak lolos dalam seleksi CPNS. Karena itu bagi yang lolos, harus mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Walikota juga mengharapkan kepada CPNS, dengan telah diangkatnya status dari pegawai honorer menjadi CPNS akan lebih meningkatkan produktifitas dalam bekerja. Hal itu disampaikan walikota dalam pengarahannya pada saat penyerahan SK CPNS kepada 22 orang CPNS dari honorer K1.

Dari segi formasi penerima SK CPNS, sebagian besar adalah tenaga fungsional umum yakni sebanyak 21 orang dan tenaga pendidikan 1 orang. Sedangkan, berdasarkan golongan terdiri atas 2 orang golongan III dan 14 orang golongan II dan 6 orang dari golongan I. Adapun penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sesuai formasi jabatan.

LIBUR PEMILU LEGISLATIF

Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Walikota Solok melalui Surat Edaran No.848/242/ED/BKD/IV-2014 menetapkan bahwa hari Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional.


Melalui Surat Edaran tersebut Walikota menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Solok untuk berpartisipasi demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu legislatif, serta memberikan hak pilih di TPS yang telah ditentukan.

Workshop Penilaian Prestasi Kerja PNS


Untuk meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepeagawaian Daerah Kota Solok melaksanakan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sesuai  PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kegiatan workshop ini dilaksanakan di Aula Hotel Taufina- Solok, selama 6 hari yang terbagi atas 3 angkatan yang melibatkan pejabat struktural eselon III, eselon IV dan kepala sekolah.


Melalui workshop ini diharapkan bagi setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok mampu menyusun sendiri SKP sesuai dengan tugas jabatan dan rencana kerja tahunan instansi. Disamping untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dalam menjelang pemberlakuan PP No 46 tahun 2011.

Selama ini penilaian prestasi kerja masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS sehingga tidak bersifat transparan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut pemerintah berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi. Dengan adanya PP Nomor 46 Tahun 2011 diharapkan PNS akan semakin profesional dan akuntabel.

Workshop PP no. 46 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari PP no. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Harapan dengan adanya PP kinerja PNS khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Solok dapat meningkatkan kualitas PNS dalam melaksanakan pekerjaan seiring dengan Reformasi Birokrasi yang telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu.

Melalui kegiatan workshop ini para peserta diberikan pengetahuan mengenai tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, serta praktek langsung melalui simulasi tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Setelah workshop diharapkan peserta yang telah mengikuti kegiatan workshop dapat menyampaikan dan berbagi pengetahuan yang telah diperoleh kepada Pimpinan dan mengajarkannya kepada PNS lainnya di Instansi masing-masing

Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Bahan workshop dapat didownload pada pada link di bawah ini:

Pelaksanaan Diklat Bendaharawan Tahun 2013

Bertempat di Parai City Garden Hotel - Sawahlunto berlangsung pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Bendaharawan Tahun 2013, Diklat ini berlangsung dari tanggal 28 Oktober 2013 s/d 18 November 2013.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Walikota Solok Bapak H.Irzal Ilyas Dt. Lawih Basa, MM. Dalam sambutannya Bapak walikota menyampaikan pentingnya peran bendahara dalam suatu organisasi, untuk itu pengetahuan bendahara harus selalu ditingkatkan supaya pengelolaan keuangan negara dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengalungan tanda peserta diklat oleh Bapak Walikota Solok

Peserta Diklat bendaharawan Pemerintah Kota Solok Tahun 2013

Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang PNS dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Melalui pelatihan bendaharawan ini diharapkan semua peserta pendidikan dan pelatihan mampu melaksanakan pembukuan kas umum, pembukuan tunai, pembukuan bank, pembukuan pajak, pembukuan langsung, pembukuan tunjangan kinerja, pembukuan pengawasan anggaran maupun kartu kendali pengeluaran anggaran.

Tugas dan tanggung jawab bendahara disetiap satuan kerja dituntut dapat mengelola pekerjaannya mulai dari menerima, menyimpan, membayarkan dan menatausahakan serta mempertanggungjawabkan keuangan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.