SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Penilaian Prestasi Kerja PNS

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Menteri PANRB Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PNS sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Penilaian Kinerja PNS dimaksud. 

Penilaian prestasi  kerja, lanjut Asman, terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja berdasarkan rencana kerja tahunan. Dijelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. "Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi Pejabat Penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Asman. 

Dikatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri PANRB paling lama akhir bulan April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.  "Saya berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean and good governance," kata Asman 

Sumber: kemenpan RI

Related Posts:

  • Perpanjangan masa berlaku KTP non ElektronikTerkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah m… Read More
  • Perpanjangan Usia Pensiun PNSSidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal terseb… Read More
  • Honorarium PNS Pemerintah Hapus Honorarium PNS Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, mulai 1… Read More
  • Tabungan Perumahan Pegawai Negeri SipilJAKARTA – Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara. Adanya fasilitas te… Read More
  • Perberlakuan PP 46 Tahun 2011Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai disosialisasikan di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok. PP ini akan menjamin objektivi… Read More

0 komentar:

Posting Komentar