SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan Pengalihan PNS

Berkenaan dengan telah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terdapat sembilan urusan pemerintahan yang dialihkan antara Pemda Kab/Kota, Pemda Provinsi dan Pemerintahan Pusat diantaranya Bid. Pengelola Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan, Bid. Pendidikan Menengah, Bid. Rehabilitasi, Perlindungan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang kehutanan, Bid. Penyuluh/Petugas Lapangan KB, Bid. Penyuluh Perikanan Nasional,  Bid. Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B, Bid. Metrologi Legal, Bid. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Bid. Urusan Pemerintahan Umum.

Adapun bagi PNS yang “TIDAK BERSEDIA” dialihkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.



0 komentar:

Posting Komentar