SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Tidak Ada Rencana Berhentikan PNS Non Sarjana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan salah satu cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat; Ali Asmar, Sekda Kota Bukittinggi dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat. 

Dikatakan, sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy Chrisnandi. 
Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja, tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Kemenpan. 

Dikatakan, rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy.

Related Posts:

  • Tabungan Perumahan Pegawai Negeri SipilJAKARTA – Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara. Adanya fasilitas te… Read More
  • Pengunduran diri PNS PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang s… Read More
  • Sosialisasi Pembayaran Dana PensiunSolok, November 2013 Bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok, pada tanggal 27 November 2013 diadakan sosialisasi pembayaran dana pensiun kepada calon pensiunan yang diselenggarakan atas kerjasama Bank Nagari Caban… Read More
  • Perpanjangan Usia Pensiun PNSSidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal terseb… Read More
  • Pensiun PNS Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 201… Read More

0 komentar:

Posting Komentar