SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Perpanjangan Usia Pensiun PNS

Sidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal tersebut. Banyak substansi penting yang diatur selain batasan usia pensiun, yakni amanat pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan.


Dari hasil sidang didapat kesepakatan akhir, batas usia pensiun bagi pejabat administrasi berusia 58 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi berusia 60 tahun. Selain itu, khusus bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing pejabat fungsional.

Pertimbangan menaikkan batas usia pensiun ASN disebabkan adanya persoalan mengenai usia pensiun di tingkat administrasi. Yang banyak terjadi saat ini usia 56 tahun bagi PNS eselon III dan eselon II batas pensiun pada usia 60 tahun. Alhasil terdapat jeda usia 4 tahun. Akibatnya, acapkali terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan karena jenjang karier.

“Ini tidak adil bagi pengawai eselon III. Imbasnya, upaya menembus eselon II oleh eselon III dilakukan dengan berbagai cara,” ujar Politisi Partai Golkar.
Dia berpendapat, peningkatan batas usia pensiun dibutuhkan untuk memberikan asas keadilan bagi semua PNS. Jumlah PNS, kata Agun, kini ada 4,7 juta orang. Tentu saja dengan peningkatan batas usia akan menambah biaya belanja aparatur. Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan masih dapat terkendali. Menurutnya, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal.

Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Agun, DPR memandang perlu keberadaan komisi tersebut. Pasalnya untuk menjamin sistem dalam kebijakan dan manajemen ASN. Keberadaan sebuah komisi sebenarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sayangnya hingga kini belum juga terbentuk komisi tersebut.

“Untuk itu, melalui RUU ini diamanatkan pembentukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik,” ujarnya.

Lebih jauh Agun berpendapat, kewenangan KASN mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, melakukan evaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Kemudian, batas usia calon anggota KASN berusia 50 tahun. Sedangkan majelis kode etik dan perilaku terdiri dari lima orang yang berasal dari luar KASN dan memiliki pengetahuan, pengalaman dan beritegritas berusia paling rendah 55 tahun.

Di ujung laporannya, Agun meminta  pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun. Sedangkan pembentukan KASN paling lama enam bulan setelah RUU ASN diundangkan.

“Dan mewujudkan  sistem informasi ASN pada tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan,” imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar berpendapat, peningkatan batas usia pensiun merupakan hadiah istimewa bagi seluruh PNS di penghujung tahun 2013.

Kendati demikian, Abubakar menegaskan sejak regulasi itu diundangkan seluruh PNS wajib meningkatkan kompetensi di saat sistem persaingan secara sehat di gelar. Menurutnya, perpanjangan batasan masa penisun harus dijadikan upaya PNS menjadi lebih produktif.

Lebih jauh Abubakar mengatakan, PNS yang belum mampu menguasai jabatan diatasnya, meski mendapat promosi tidak diperkenankan mengisi jabatan tersebut. Namun, PNS harus mendapat pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu sebelum mendapat jabatan baru.

Dengan penambahan batasan usia pensiun dan kesejahteraan PNS, Abubakar berharap PNS dapat meningkatkan pemberian pelayanan maksimal kepada publik. “Harapan kami RUU ini menjadi tonggak perubahan reformasi birokrasi,” jawabnya

Tahapan selanjutnya akan disusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam UU tersebut.


sumber :
- http://www.bkn.go.id
- http://www.hukumonline.com

0 komentar:

Posting Komentar