SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

JAKARTA – Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara. Adanya fasilitas tersebut akan mempermudah para PNS untuk mengakses jumlah Taperum yang dimiliki secara online baik melalui website maupun handphone.


Peluncuran akun individu Taperum PNS dilaksanakan secara resmi oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar didampingi oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan di Ruang Serba Guna Kantor Kemenpera.

Sesmenpera Rildo Ananda Anwar mengungkapkan, dirinya menyambut baik fasilitas akun individu ini. Dengan demikian, program-program Bapertarum PNS seperti saldo Taperum dapat diketahui secara luas oleh para PNS di seluruh Indonesia.

“Bapertarum PNS tahun ini memiliki program yang sangat baik yakni Akun Individu Taperum PNS. Jadi para PNS bisa mengetahui secara langsung berapa sih jumlah saldo Taperum yang mereka miliki,” ujar Sesmenpera Rildo Ananda Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bapertarum PNS.

Lebih lanjut, Rildo Ananda Anwar menjelaskan, selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum PNS. Padahal, mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan dana Taperum tersebut untuk uang muka rumah yang ingin mereka beli.

Rildo menceritakan, jumlah iuran Taperum PNS selama ini memang belum mencukupi apabila digunakan untuk uang muka rumah. Sebab, berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan hanya memberikan iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III) dan Rp 10.000 (golongan IV).

Dirinya menceritakan, setelah bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp 2,4 juta sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa mensubsidi PNS yang masih memiliki golongan yang rendah.

“Saat ini masih dalam pembahasan interdep pembahasan masalah kenaikan iuran Taperum PNS menjadi 2,5 persen dari gaji. Jika hal itu terwujud, maka dana Taperum PNS bisa lebih banyak,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Untuk itu, Bapertarum PNS terus berupaya membantu PNS dengan program Bantuan Uang Muka (BUM) ataupun Biaya Membangun sebesar Rp 15 juta.

Bapertarum PNS yang saat ini berusia 21 tahun dan didirikan berdasarkan Keppres Nomor 14 Tahun 1993 tentang Taperum sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 46 Tahun 1994 menerima dana iuran Taperum PNS dari pemotongan gaji PNS baik di kementerian/ lembaga negara dan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota seluruh Indonesia.

Sampai saat ini jumlah iuran Taperum PNS yang dihimpun oleh bapertarum PNS dan dihitung dari sistem akun individu sebesar Rp 5,582 Triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 Triliun.

“Sistem Akun Individu ini memungkinkan peserta Taperum PNS untuk mengakses data secara online baik melalui website www.bapertarum-pns.co.id maupun handphone sehingga mewujudkan transparansi anggaran milik PNS khususnya saldo Taperum yang bersangkutan,” imbuhnya.

Para PNS, imbuhnya, bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dengan dua cara.

  1. Pertama melalui sistem SMS dengan cara Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor HP 0812 1900 6000 misalnya SLD 1961110420070110011100 2100
  2. Cara kedua melalui akses internet yakni mengklik www.bapertarum-pns.co.id.

“Bapertarum PNS juga bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan riwayat kepangkatan PNS dan data-data lainnya. Kami juga akan terus berusaha mengupdate perkembangan PNS sehingga diharapkan dukungan kementerian/ lembaga/ pemda untuk sempurnanya data Bapertarum PNS,” harapnya. (dikutip dari bapertarum-pns.co.id/web/berita)

0 komentar:

Posting Komentar