Setelah disetujui oleh DPR-RI
pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Berikut Pokok-Pokok dari UU No.5/2014 tentang ASN :
I. Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ; merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ; merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ; merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ; merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai
unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik,” bunyi Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2)
Undang-Undang ini.
II. Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Jabatan administrator;
b. Jabatan pengawas; dan
c. Jabatan pelaksana.
Pejabat dalam jabatan
administrator menurut UU ini, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Adapun pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara pejabat
dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap jabatan sebagaimana
dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 16
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini.
Sedangkan Jabatan Fungsional
dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a. Ahli utama;
b. Ahli madya;
c. Ahli muda; dan
d. Ahli pertama.
Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas:
a. Penyelia;
b. Mahir;
c. Terampil; dan
d. Pemula.
a. Ahli utama;
b. Ahli madya;
c. Ahli muda; dan
d. Ahli pertama.
Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas:
a. Penyelia;
b. Mahir;
c. Terampil; dan
d. Pemula.
Untuk jabatan Pimpinan Tinggi
terdiri atas:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
a. Jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen;
b. Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan
c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
“Untuk setiap jabatan Pimpinan
Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang
dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ini sembari menambahkan, ketentuan
lebih lanjut mengenai kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam
jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut UU ini, jabatan ASN diisi
dari Pegawai ASN. Adapun jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : Prajurit
TNI; dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
III. Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan
fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan
hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan d.
Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN:
a. Setia dan taat kepada
Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang
dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan
hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah NKRI.
“Ketentuan lebih lanjut mengenak
hak PNS, PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan
Pemerintah,” bunyi Pasal 24 UU. No. 5/2014 ini.
Download UU ASN disini
sumber : sekretaris kabinet RI
Download UU ASN disini
sumber : sekretaris kabinet RI
0 komentar:
Posting Komentar