Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil
Meskipun
batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi
PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya
sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun.
Pegawai
negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun
sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan
Dikatakan,
pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan
kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan
masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
sumber :
- Menpan
0 komentar:
Posting Komentar