SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Pensiun Dini PNS

Pensiun Dini Bagi Pegawai Negeri Sipil

Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur  dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun.

Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan

Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

sumber :
- Menpan

Related Posts:

  • Perpanjangan Usia Pensiun PNSSidang paripurna DPR, Kamis (19/12), menyetujui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Dalam UU ASN diatur perpanjangan masa pensiun bagi PNS. Hal itu tertuang dalam RUU yang berisi 15 Bab dan 141 pasal terseb… Read More
  • Tabungan Perumahan Pegawai Negeri SipilJAKARTA – Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para abdi negara. Adanya fasilitas te… Read More
  • Sosialisasi Pembayaran Dana PensiunSolok, November 2013 Bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok, pada tanggal 27 November 2013 diadakan sosialisasi pembayaran dana pensiun kepada calon pensiunan yang diselenggarakan atas kerjasama Bank Nagari Caban… Read More
  • Pembekalan PNS yang akan memasuki pensiun Dalam rangka membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Solok yang akan memasuki masa Purna Tugas (pensiun), BKD Kota Solok melalui Bidang Pendidikan dan Pengembangan melaksanakan kegiatan Pembekalan Pensiun bagi P… Read More
  • Pengunduran diri PNS PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang s… Read More

0 komentar:

Posting Komentar