SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

LIBUR PEMILU LEGISLATIF

Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Walikota Solok melalui Surat Edaran No.848/242/ED/BKD/IV-2014 menetapkan bahwa hari Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional.


Melalui Surat Edaran tersebut Walikota menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Solok untuk berpartisipasi demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu legislatif, serta memberikan hak pilih di TPS yang telah ditentukan.

0 komentar:

Posting Komentar