SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Workshop Penilaian Prestasi Kerja PNS


Untuk meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepeagawaian Daerah Kota Solok melaksanakan Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Sesuai  PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Kegiatan workshop ini dilaksanakan di Aula Hotel Taufina- Solok, selama 6 hari yang terbagi atas 3 angkatan yang melibatkan pejabat struktural eselon III, eselon IV dan kepala sekolah.


Melalui workshop ini diharapkan bagi setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok mampu menyusun sendiri SKP sesuai dengan tugas jabatan dan rencana kerja tahunan instansi. Disamping untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dalam menjelang pemberlakuan PP No 46 tahun 2011.

Selama ini penilaian prestasi kerja masih terjebak pada formalitas belaka. Penilaian prestasi kerja tidak menggambarkan secara nyata prestasi kerja seorang PNS sehingga tidak bersifat transparan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut pemerintah berusaha melakukan pembenahan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang lebih terukur dengan adanya target dan realisasi. Dengan adanya PP Nomor 46 Tahun 2011 diharapkan PNS akan semakin profesional dan akuntabel.

Workshop PP no. 46 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dari PP no. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Harapan dengan adanya PP kinerja PNS khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Solok dapat meningkatkan kualitas PNS dalam melaksanakan pekerjaan seiring dengan Reformasi Birokrasi yang telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu.

Melalui kegiatan workshop ini para peserta diberikan pengetahuan mengenai tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, serta praktek langsung melalui simulasi tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS dan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Setelah workshop diharapkan peserta yang telah mengikuti kegiatan workshop dapat menyampaikan dan berbagi pengetahuan yang telah diperoleh kepada Pimpinan dan mengajarkannya kepada PNS lainnya di Instansi masing-masing

Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Bahan workshop dapat didownload pada pada link di bawah ini:

0 komentar:

Posting Komentar