Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014 masih belum begitu dipahami masyarakat. Termasuk di kalangan pegawa negeri sipil (PNS), perubahan jaminan kesehatan dari Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), masih banyak dipertanyakan.
BPJS juga memiliki cakupan layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Khusus bagi PNS, BPJS hanya menanggung 5 anggota keluarga inti saja, yang terdiri dari ayah, ibu, dan maksimal 3 anak kandung yang sah. Sementara, bagi keluarga PNS yang terdiri dari lebih dari lima anggota, wajib didaftarkan ke BPJS dengan menggunakan iuran tambahan.
Download Brosur informasi seputar BPJS
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
0 komentar:
Posting Komentar