Pemerintah Hapus Honorarium PNS
Pemerintah akan menghapus sistem honor
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan
akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, mulai 1
Januari 2014.
"Dengan sistem baru ini, seluruh
gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik" kata Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo
dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta.
Eko menegaskan, mulai 1 Januari 2014,
seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku
kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh
ada lagi.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut
Eko, sejalan dengan revisi PP tentang
Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP
46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1
Januari 2014.
"Tahun ini merupakan tahun
transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain
sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Eko
Prasojo.
Wakil Menteri PAN-RB itu
menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan
pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana
sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.
"Sumber dananya itu dari hasil
efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja
yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana
efisiensi masing-masing instansi," terangnya.
Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus
punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi
intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan
kinerja aparaturnya," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar