SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Perberlakuan PP 46 Tahun 2011

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai disosialisasikan di berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

PP ini akan menjamin objektivitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan pengembangan karier yang dititikberatkan pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan tiga unsur penilaian yaitu SKP (Sasaran Kerja Pegawai), PSK (Penilaian Sasaran Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja PNS). capaian SKP yang hanya mencapai 25% – 50% akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat sedang. Demikian pula capaian SKP hanya mencapai kurang dari 25% dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Pada prinsipnya PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja. PNS yang tidak membuat SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Demikian pula dengan pejabat penilai yang tidak melakukan penilaian SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Aturan kepegawaian baru yang diwujudkan dalam bentuk PP Nomor 46 tahun 2011 harus menjadi perhatian seluruh pegawai Pemerintah Kota Solok, karena pelaksanaanya harus berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.


Download aturan :
- PP 46 Tahun 2011
- Juklak SKP PP 46 Tahun 2011


0 komentar:

Posting Komentar