PP ini akan menjamin objektivitas Pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan pengembangan karier yang dititikberatkan pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pada prinsipnya PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja. PNS yang tidak membuat SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Demikian pula dengan pejabat penilai yang tidak melakukan penilaian SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Aturan kepegawaian baru yang diwujudkan dalam bentuk PP Nomor 46 tahun 2011 harus menjadi perhatian seluruh pegawai Pemerintah Kota Solok, karena pelaksanaanya harus berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
Download aturan :
- PP 46 Tahun 2011
- Juklak SKP PP 46 Tahun 2011
0 komentar:
Posting Komentar