Pengadaan PNS Bukan Lagi Monopoli PPK
Pengadaan
PNS yang sejak tahun 2000 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK), kini dilakukan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Hal itu
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.
78/2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan
kebijakan itu tidak lepas dari kenyataan bahwa desentralisasi kepegawaian yang
diamanatkan Undang-Undang No. 43/1999, dalam perkembangannya telah banyak
menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.
Semula
ada sebutan PNS daerah, yang esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan
Presiden kepada pemda agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah
dengan fungsi dan tugas pemda. Tetapi kenyataannya, sejak tahun 2000 hingga
saat ini, dari 497 kebupaten/kota dan 33 provinsi, hamper tidak ada yang
melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan.
Semangat
yang dimaksud, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, adalah mengangkat pegawai yang jumlah,
komposisi dan kualifikasinya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah.
“Bahkan dalam praktek penyelenggaraan kepegawaian, terjadi berbagai bentuk
penyimpangan, mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi
jabatan dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).
Terbitnya
PP No. 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PANRB
dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
Selain
itu, terdapat enam dari 25 pasal pada PP sebelumnya. Di antara pasal 7 dan
pasal 8 disisipkan tiga pasal, yakni pasal 7A, 7B, dan 7C. Pada pasal tersebut
memuat ketentuan mengenai materi tes kompetensi dasar (TKD) dan pengolahannya
yang dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain
itu, dipertegas juga materi tes kompetensi bidang (TKB) yang ditetapkan oleh
PPK berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
atau pejabat pembina kepegawaian.
Untuk
memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, PP 78 tahun 2013 memuat lebih
lengkap tugas panitia yang dibentuk oleh PPK. Hal itu meliputi penyiapan
perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian,
menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan
nasional, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ujian, serta menyaksikan dan
melakukan verifikasi terhadap pengolahan hasil ujian.
Dengan
diundangkan Peraturan Pemerintah pada 22 November 2013 dan dicatat dalam
lembaran Negara tahun 2013 nomor 188, diharapkan pengadaan PNS memiliki
kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, melalui sistem
penyelenggaraan yang transparan, obyektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
0 komentar:
Posting Komentar