SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Larangan PNS menerima Gratifikasi

Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan aparatur negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.


“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy di Jakarta (21/06).

Disampaikan, bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.

Namun demikian, menurutnya ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.

Lebih jauh Yuddy mengatakan bahwa pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. (Kemenpan).

Related Posts:

  • Kesempatan bagi PNS Untuk Jadi Analis, Asisten dan Auditor KASNTerkait dengan perekrutan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat untuk menjadi asisten analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor pada KASN. Wakil… Read More
  • Beasiswa Pendidikan Tahun 2014Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, pemerintah kota solok membuka peluang beasiswa pendidikan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok untuk melanjutkan pendidikan ke program pendidikan S1 dan S2 di bebera… Read More
  • Sistem Informasi Kepegawaian Kota SolokSehubungan dengan telah terkoneksinya aplikasi sistem informasi kepegawaian dengan jaringan internet, diharapkan kepada seluruh PNS di lingkungan pemerintah kota solok menjadi pegawai yang peduli dengan data dan informasi pri… Read More
  • Gerakan Efisiensi Nasional Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkat… Read More
  • Badan Kepegawaian Daerah Kota SolokPendahuluan bkd kota solok Badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Solok merupakah salah satu lembaga teknis daerah yang bertugas melaksanakan manajemen kepegawaian daerah. Dasar hukum yang menjadi ketentuan operasional Satu… Read More

0 komentar:

Posting Komentar