SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Larangan PNS menerima Gratifikasi

Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan aparatur negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.


“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy di Jakarta (21/06).

Disampaikan, bahwa dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.

Namun demikian, menurutnya ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.

Lebih jauh Yuddy mengatakan bahwa pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok. (Kemenpan).

Related Posts:

  • PNS Lulusan SMA Jangan Takut Terkena Rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berijazah SMA ke bawah tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan rasionalisasi yang akan mulai diberlakukan tahun 2017. Pasalnya, rasionalisasi hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yang tid… Read More
  • Informasi Penerimaan CPNS 2016 Jakarta-, Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan hingga saat ini Pemerintah belum membuka formasi CPNS 2016. Namun tidak ada salahnya jika saat ini instansi daerah sudah melakukan analisa kebutuhan pegawai, sehi… Read More
  • Askes menjadi BPJS ; Tanggungan anak 3 Orang Menjadi BPJS, Jumlah Tanggungan Kepesertaan PNS Menjadi 5 Orang Terkait dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), jumlah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang… Read More
  • Dana PENSIUN PNSJAKARTA - Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017. "Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu," ujar … Read More
  • Penghentian Layanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 J… Read More

0 komentar:

Posting Komentar