Mulai 1 September 2015, seluruh PNS/ ASN diwajibkan mengisi formulir isian secara elektronik melalui link yang telah disediakan oleh BKN.
Link untuk mendaftar dapat diakses di :
Untuk petunjuk pendaftaran bisa didownload disini :
- Petunjuk pendaftaran
- Video petunjuk pendaftaran dapat dilihat DISINI
- Pertanyaan seputar e-PUPNS
Info atau pertanyaan khusus seputar PUPNS dapat dikirim di HALAMAN ini
Pendataan Ulang PNS secara elektronik tahun 2015 adalah WAJIB bagi seluruh PNS. Bagi pegawai yang tidak melengkapi data maka pelayanan kepegawaiannya akan dihentikan.
Tahapan umum pendaftaran e-PUPNS :
Informasi selengkapnya dapat ditanyakan pada unit kepegawaian masing-masing atau Kantor BKD Kota Solok
- Video petunjuk pendaftaran dapat dilihat DISINI
- Pertanyaan seputar e-PUPNS
Info atau pertanyaan khusus seputar PUPNS dapat dikirim di HALAMAN ini
Pendataan Ulang PNS secara elektronik tahun 2015 adalah WAJIB bagi seluruh PNS. Bagi pegawai yang tidak melengkapi data maka pelayanan kepegawaiannya akan dihentikan.
Tahapan umum pendaftaran e-PUPNS :
- DAFTAR di https://epupns.bkn.go.id dan CETAK bukti pendaftaran.
- Serahkan/ Perlihatkan bukti pendaftaran pada VERIFIKATOR di SKPD untuk AKTIVASI/ verifikasi awal.
- Silahkan login dengan KODE registrasi yang diterima
- Perbaiki dan lengkapi data dalam formulir yang ada (pengisian tidak harus langsung siap, bisa dilanjutkan diwaktu lain/ keesokan harinya).
- Setelah semua data lengkap terisi, klik tombol KIRIM pada bagian atas
- Cetak formulir PUPNS yang telah diisi melalui menu CETAK
- Kirim bukti pendaftaran, FORMULIR ISIAN yang telah dicetak dan dokumen kepegawaian pendukungnya (rangkap 2) ke BKD melalui SKPD masing-masing (Verifikator level 1).
- Proses verifikasi dapat dipantau melalui link https://epupns.bkn.go.id.
Informasi selengkapnya dapat ditanyakan pada unit kepegawaian masing-masing atau Kantor BKD Kota Solok
0 komentar:
Posting Komentar