Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Kabar baru buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 27
Kementerian/ Lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja
atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Desember 2013 telah
menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27
K/L.
Ada 27 Peraturan Presiden yang ditandatandatangani oleh Presiden
SBY, dimana satu nomor Perpres untuk satu kementerian/ lembaga, yaitu mulai
Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013.
Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai adalah:
1.
Kemendagri;
2.
Kementerian ESDM;
3.
Kementerian Kehutanan;
4.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
5.
Kementerian Kesehatan;
6.
Kementerian Komunikasi dan Informasi;
7.
Kementerian Lingkungan Hidup;
8.
Kementerian Luar Negeri;
9.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian Pekerjaan
Umum;
11. Kementerian PDT;
12. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
13. Kementerian Perdagangan;
14. Kementerian Perhubungan;
15. Kementerian Sosial;
16. Kemenakertrans;
17. Lembaga Penerbangan
Antariksa Nasional;
18. Badan Intelijen Negara;
19. Badan Koordinasi
Keamanan Laut;
20. Badan Metereologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
21. BNP2TKI;
22. Badan Pengawas Tenaga
Nuklir;
23. Badan SAR Nasional;
24. Badan Standarisasi
Nasional;
25. Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia;
26. Setjen Dewan Ketahanan
Nasional; dan
27. Setjen Ombudsman
0 komentar:
Posting Komentar