Pembahasan
RUU Aparatur Sipil Negara
Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara adalah
perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian. Aturan yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara
yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu akan dikirim
ke DPR.
Terdapat beberapa poin penting dalam RUU
Aparatur Sipil Negara ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan
daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur
negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi
Daerah (otda).
RUU Aparatur
Sipil Negara ini juga akan membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior
untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur
Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi
siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut.
Latar belakang kebijakan ini atas dasar semua pegawai negeri memiliki
kesempatan yang sama dan mewujudkan kompetisi sehat.
Peraturan ini
juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembahasan KASN
menyangkut struktur organisasi, keanggotaan tugas, dan apakah perlu penempataan
di daerah atau hanya di pusat saja. Keberadaan UU ASN tersebut nantinya
diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta tidak adanya lagi
politisasi PNS. Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN)
dijadwalkan disahkan tahun ini.
Pergantian UU
Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti seluruh label PNS
menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri dari pegawai, TNI, dan
Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja.
Terkait status Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dalam RUU ASN merupakan lembaga independen sehingga tidak bisa
diintervensi siapapun. Dimana nantinya pendanaan aktifitas KASN berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
sumber :
- http://www.dpr.go.id
- http://www.menpan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar