SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

RUU Aparatur Sipil Negara

Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara

Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Aturan yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah ditandatangani oleh presiden, draft itu akan dikirim ke DPR.
Terdapat beberapa poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah (otda).


RUU Aparatur Sipil Negara ini juga akan membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Latar belakang kebijakan ini atas dasar semua pegawai negeri memiliki kesempatan yang sama dan mewujudkan kompetisi sehat.
Peraturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembahasan KASN menyangkut struktur organisasi, keanggotaan tugas, dan apakah perlu penempataan di daerah atau hanya di pusat saja. Keberadaan UU ASN tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta tidak adanya lagi politisasi PNS. Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan disahkan tahun ini.
Pergantian UU Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti seluruh label PNS menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri dari pegawai, TNI, dan Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja. 
Terkait status Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam RUU ASN merupakan lembaga independen sehingga tidak bisa diintervensi siapapun. Dimana nantinya pendanaan aktifitas KASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


sumber :
http://www.dpr.go.id
- http://www.menpan.go.id

0 komentar:

Posting Komentar