Solok – Sebanyak 13 pejabat
fungsional Pengawas Pemerintahan (P2UPD) Kota Solok dilantik pada Sabtu (31/12)
di Lantai II Ruang Sekretariat Daerah Kota Solok oleh Wakil Walikota Kota Solok Reiner,
ST. Pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Solok memimpin langsung acara Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah Jabatan 13 (tiga belas) orang Pejabat Fungsional Tertentu P2UPD.
Pengangkatan Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sebagai tindak lanjut dari upaya
peningkatan kapasitas sumber daya manusia APIP (Aparatur Pemeriksa Internal
Pemerintah) di lingkungan Pemerintah Kota Solok, dimana seluruh fungsional
pengawas pemerintahan tersebut akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
melalui OPD Inspektorat Kota Solok.
Semua Pejabat fungsional yang dilantik
adalah ASN yang berasal dari beberapa OPD yang telah mengikuti semua tahapan
seleksi yang akhirnya ditetapkan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri
Tanggal: 29 Nopember 2018 Nomor: 800/2234.21/IJ Perihal: Rekomendasi
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional P2UPD beserta Lampiran Sertifikasi
Kompetensi Pejabat Fungsional P2UPD Tahun 2018 dan angka kreditnya.
Pelantikan Pejabat Pengawas
Pemerintahan ini juga merupakan upaya pemenuhan atas Keputusan pengangkatan ASN
dalam Jabatan Fungsional P2UPD melalui penyesuaian/ Inpassing sesuai isi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 34 Tahun: 2017 Tentang: Tata Cara
Pelaksanaahn Penyesuian/Inpassing PNS Dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017-2018.
Pada kesempatan yang sama, juga dilantik 3
(tiga) pejabat struktural dan 2 (dua) fungsional auditor.
0 komentar:
Posting Komentar