Dalam rangka kelengkapan Administrasi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, bersama ini diberitahukan
seluruh Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki KARPEG, KARIS, KARSU dan Kartu TASPEN agar melengkapi
syarat/ bahan sebagai berikut :
Bahan Untuk Pengurusan KARPEG Baru :
1. Fotocopy SK CPNS ( 80 % ) = 1 lembar
2. Fotocopy SK PNS ( 100 % ) = 1 lembar
3. Fotocopy SK Konversi NIP = 1 lembar
4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir = 1 lembar
5. Fotocopy STTPL Prajabatan = 1 lembar
6. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
7. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2 x 3 = 3 lembar
Bahan Untuk Pengurusan KARPEG hilang :
1. Fotocopy SK CPNS ( 80 % ) = 1 lembar
2. Fotocopy SK PNS ( 100 % ) = 1 lembar
3. Fotocopy SK Konversi NIP = 1 lembar
4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir = 1 lembar
5. Surat Keterangan dari Kepolisian = 1 lembar
6. Foto Copy Karpeg yang hilang = 1 lembar
7. Mengisi Blanko yang telah disediakan = 1 lembar
8. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
9. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2 x 3 = 3 lembar
Bahan Untuk Pengurusan KARIS/ KARSU :
1. KP4 = 1 lembar
2. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) = 1 lembar
3. Foto Copy SK PNS ( 100 % ) = 1 lembar
4. Foto Copy SK Konversi NIP = 1 lembar
5. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA = 1 lembar
6. Mengisi blanko yang telah disediakan = 1 lembar
7. Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
8. Pas Foto Warna Ukuran 2 x 3 = 3 lembar
9. Fotocopy Surat Keterangan Izin Menikah dari SekDa = 1 lembar
Bahan Untuk Pengurusan Kartu TASPEN :
1. Fotocopy KK/ KP4 bagi yg sudah berkeluarga = 1 lembar
2. Fotocopy SK CPNS = 1 lembar
3. Fotocopy SK PNS /SK Pangkat/KGB terakhir = 1 lembar
4. Fotocopy SK Konversi NIP = 1 lembar
5. Fotocopy Surat perintah Melaksanakan Tugas = 1 lembar
6. Mengisi blanko/formulir yang telah disediakan = 1 lembar
7. Fotocopy Amprah Gaji pertama sebagai CPNS = 1 lembar
8. Pas Foto Warna Ukuran 2 x 3 = 1 lembar
0 komentar:
Posting Komentar