SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Pembuatan KARPEG, KARIS/ KARSU, Kartu TASPEN

Dalam rangka kelengkapan Administrasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, bersama ini diberitahukan seluruh Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki KARPEG, KARIS, KARSU dan Kartu TASPEN agar melengkapi syarat/ bahan sebagai berikut :

Bahan Untuk Pengurusan KARPEG Baru :
1. Fotocopy SK CPNS ( 80 % ) = 1 lembar
2. Fotocopy SK PNS ( 100 % ) = 1 lembar
3. Fotocopy SK Konversi NIP = 1 lembar
4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir = 1 lembar
5. Fotocopy STTPL Prajabatan = 1 lembar
6. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
7. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2 x 3 = 3 lembar

Bahan Untuk Pengurusan KARPEG  hilang :
1. Fotocopy SK CPNS ( 80 % ) = 1 lembar
2. Fotocopy SK PNS ( 100 % ) = 1 lembar
3. Fotocopy SK Konversi NIP = 1 lembar
4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir = 1 lembar
5. Surat Keterangan dari Kepolisian = 1 lembar
6. Foto Copy Karpeg yang hilang = 1 lembar
7. Mengisi Blanko yang telah disediakan = 1 lembar
8. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
9. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2 x 3 = 3 lembar

Bahan Untuk Pengurusan KARIS/ KARSU :
1. KP4 = 1 lembar
2. Foto Copy SK CPNS ( 80 % ) = 1 lembar
3. Foto Copy SK PNS ( 100 % ) = 1 lembar
4. Foto Copy SK Konversi NIP = 1 lembar
5. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA = 1 lembar
6. Mengisi blanko yang telah disediakan = 1 lembar
7. Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
8. Pas Foto Warna Ukuran 2 x 3 = 3 lembar
9. Fotocopy Surat Keterangan Izin Menikah dari SekDa = 1 lembar

Bahan Untuk Pengurusan Kartu TASPEN :
1. Fotocopy KK/ KP4 bagi yg sudah berkeluarga = 1 lembar
2. Fotocopy SK CPNS = 1 lembar
3. Fotocopy SK PNS /SK Pangkat/KGB terakhir = 1 lembar
4. Fotocopy SK Konversi NIP = 1 lembar
5. Fotocopy Surat perintah Melaksanakan Tugas   = 1 lembar
6. Mengisi blanko/formulir yang telah disediakan = 1 lembar
7. Fotocopy Amprah Gaji pertama sebagai CPNS = 1 lembar
8. Pas Foto Warna Ukuran 2 x 3 = 1 lembar

Semua bahan-bahan yang di fotocopy harus dilegalisir oleh atasan langsung sedangkan fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA terdekat. Bagi PNS yang baru pindah ke Kota Solok harus melampirkan SK Pindah. Semua bahan/ persyaratan sudah diterima paling lambat tanggal 28 Maret 2014.

Related Posts:

  • Simulasi CAT CPNSSehubungan dengan akan diadakannya event nasional bagi para pencari kerja, yakni seleksi CPNS melalui sistem CAT, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui situsnya dan beberapa situs mitra aka… Read More
  • Pemanggilan ASN Hasil seleksi CAT 2014 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Solok hasil seleksi CAT Tahun 2014 oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon AS… Read More
  • Diklat Pra Jabatan CPNS Honorer Kategori I dan Kategori II Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solok kembali mengadakan Diklat Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Kota Solok. Acara pembukaan dibuka secara langsung oleh Walikota Solok  H.Irzal I… Read More
  • Penyerahan SK CPNS Sebagai akhir dari proses penerimaan CPNS Tahun 2014, Pada hari Rabu, 29 April 2015 sebanyak 60 CPNS yang dinyatakan lolos tes CAT menerima Surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Solok. … Read More
  • Jadwal CAT CPNS Kota Solok Tahun 2014Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara, maka dengan ini diberitahukan jadwal pelaksanaan ujian CPNS Kota Solok. Ujian CPNS hanya dilakukan 1 (satu) kali berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) mela… Read More

0 komentar:

Posting Komentar