Berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor:
5516/B/GT.01.03/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Permohonan terkait
Rentang Waktu Pendaftaran, bersama ini kami sampaikan penetapan pembagian
waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan
umum sebagai berikut:
Tambahan Info : Untuk Surat Lamaran ditulis tangan menggunakan huruf KAPITAL
0 komentar:
Posting Komentar