Sesuai instruksi BKN, waktu pendaftaran CPNS diperpanjang sampai 15 Oktober 2018
Terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dapat diinformasikan beberapa hal sebagai berikut :
- Untuk informasi seputar teknis SSCN dapat dilihat pada halaman SEPUTAR CPNS
- Pendaftaran dan Masa pengiriman berkas diperpanjang s/d 15 Oktober 2018
- Pengiriman berkas lamaran harus dikirim melalui POS ke PO BOX 555.
- Nomor pendaftaran online cukup dituliskan pada berkas lamaran yang dikirimkan ke panitia. untuk lamaran yang diunggah, nomor tersebut dikosongkan saja.
- Pas Foto yang diunggah cukup satu saja sesuai aturan unggah di SSCN.
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai harus dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Surat lamaran dan Pernyataan harus bermaterai dan bertanda tangan.
- Sertifikat/ Surat Keterangan Akreditasi Prodi/ Perguruan Tinggi harus dilampirkan, cukup salah satu saja.
- Bagi pelamar non kesehatan, pada bagian unggah STR silahkan diganti dengan Sertifikat Pendidik atau Surat pernyataan.
Untuk informasi dan pertanyaan seputar teknis pendaftaran dapat melalui email (salah satu)
- bkpsdm.kotasolok@gmail.com
- helpdesk.bkpsdmkotasolok.@gmail.com
Bagi yang memiliki akun TELEGRAM silahkan ikuti juga http://t.me/infocpns_kotasolok
terimakasih informasinya..
BalasHapusPak kalau di salah satu persyaratan khusus pernah di tulis surat pernyataan tidak pernah di hukum penjara. Tp setelah saya baca lagi revisinya tidak ada lagi persyaratan itu, tp saya sudah terlanjur mengirim surat pernyataaan tidak pernah di hukum penjara tsb. Apakah berkas saya di permasalahkan pak buk?? Terima kasih pak buk
BalasHapusTidak dipermasalahkan.
Hapussilahkan dikirim berkasnya
jika tempat lahir berbeda dengan di ijazah bagaimana solusinya ?
BalasHapusaskm pak/buk.. apakah surat pernyataan ditulis tangan ? terimakasih sebelumnya atas jawabannya.
BalasHapus- Surat pernyataan boleh ditulis tangan dan boleh juga diketik
BalasHapus- Data tempat lahir, sepanjang masih dalam kab/ kota yang sama, tidak masalah
Askm, pak/buk bagaimana apabila yang terbaca alamat ktp saya adalah alamat ktp lama yang tidak sesuai dengan ktp baru saya sekarang? sedangkan alamt yang sesuai kto tsb tidak bisa dirubah. mohon penjelasannya, terimakasi sebulumnya tas jawabannya pak/ibuk
BalasHapus