Sesuai Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2810/m.PAN-RB/08/2016 perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Surat Edaran Kepala BKN yang menyebutkan bahwa Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik), maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pengelola kepegawaian di tiap organisasi perangkat daerah agar melaporkan rekapitulasi penilaian prestasi kerja PNS ke kantor BKPSDM Kota Solok.
Daftar nominatif penilaian prestasi kerja tersebut diterima paling lambat 10 November 2017 atau dapat juga dikirimkan ke email bkpsdmkotasolok@gmail.com.
Format pengisian rekap SKP dapat didownload DISINI.
0 komentar:
Posting Komentar