Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Solok Tahun 2017, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Solok mengundang Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Jabatan yang dibuka :
1. Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah;
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran;
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
5. Kepala Dinas Kesehatan;
6. Kepala Dinas Pangan;
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
8. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
9. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
13. Kepala Dinas Pariwisata;
14. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
15. Kepala Dinas Pendidikan;
16. Kepala Dinas Sosial;
17. Kepala Dinas Perhubungan;
18. Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
19. Kepala Dinas Pertanian; dan
20. Inspektur.
Jabatan yang dibuka :
1. Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah;
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran;
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
5. Kepala Dinas Kesehatan;
6. Kepala Dinas Pangan;
7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
8. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
9. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
13. Kepala Dinas Pariwisata;
14. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
15. Kepala Dinas Pendidikan;
16. Kepala Dinas Sosial;
17. Kepala Dinas Perhubungan;
18. Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
19. Kepala Dinas Pertanian; dan
20. Inspektur.
0 komentar:
Posting Komentar