SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Pengalihan Kewenangan Pengelolaan SLTA ke Provinsi


Mulai tahun 2017, administrasi pengelolaan SMA/ SMK akan berpindah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004, dimana pemerintah kabupaten/ kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebagai tahap akhir dari pelaksanaan UU tersebut adalah Serah terima kewenangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi. Proses serah terima tersebut dilaksanakan di Gedung Kegubernuran Provinsi Sumatera Barat pada hari senin tanggal 3 Oktober 2016 yang dihadiri dan ditandangani oleh Gubernur Sumatera Barat serta Kepala daerah dari masing-masing Pemerintah Daerah di Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKD Provinsi Sumatera Barat menyebutkan bahwa sesuai aturan maka mulai bulan Januari 2017 seluruh kewenangan diambil alih Pemprov termasuk pembiayaan, dan status kepegawaian ASN otomatis menjadi pegawai propinsi.

Dijelaskan juga, pengambilan alihan wewenang ini termasuk penggajian guru, pengangkatan kepala sekolah, sarana prasarana, mutasi guru dan lain-lain. Pemindahan kewenangan itu bertujuan untuk memudahkan Pemprov menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar