SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Perpanjangan masa berlaku KTP non Elektronik

Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014.

Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013.

Disebutkan dalam Perpres ini, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Dalam situsnya, kemendagri menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Tidak ada perubahan maupun penundaan pemberlakuan KTP Elektronik (KTP-el). KTP-el berlaku sejak penduduk menerima/ memilikinya.

2.  Terhadap KTP Non Elektronik, yang pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009, kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012, terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013. Pasal 10 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 diatur bahwa “KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014”

(dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar