SELAMAT DATANG DI WEBSITE SOLOK FASHION OUTLET - SUMATERA BARAT

Penentuan Kelulusan K-II Berdasarkan Passing Grade

BKN, Penentuan Kelulusan Tenaga Honorer K-II dalam tes CPNS dilakukan berdasarkan Passing Grade (nilai ambang batas) yang ditetapkan KemenPAN RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat Konsorsium PTN. Sesuai jadwal yang ditetapkan KemenPAN RB, pengumuman kelulusan ini dilakukan 5 Februari ini. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara Jakarta, Senin (3/2). Rapat ini dihadiri pula Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setiawati NN, dan para pejabat terkait lainnya.

Azwar Abubakar lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan Tenaga Honorer K-II menjadi CPNS sangat diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta tenaga teknis/administrasi tertentu. Selain itu, pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan negara sampai dengan tahun anggaran 2014.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan bahwa dari total formasi tenaga honorer kategori I berjumlah 32.819 orang, yang telah diajukan pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya ke BKN berjumlah 31.736 orang. Dari jumlah tersebut, yang telah ditetapkan NIP-nya berjumlah 30.233 orang, dan tengah diselesaikan berjumlah 1.503 orang. Ada pun sisa formasi yang tidak diajukan oleh instansi pemerintah berjumlah 1.083 orang.


sumber : BKN

Related Posts:

  • LIBUR PEMILU LEGISLATIFMenimbang ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta keputusan Komisi Pemilihan … Read More
  • Pembuatan KARPEG, KARIS/ KARSU, Kartu TASPEN Dalam rangka kelengkapan Administrasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Solok, bersama ini diberitahukan seluruh Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki KARPEG, KARIS, KARSU dan Kartu TASPEN agar melengkapi… Read More
  • Penentuan Kelulusan K-II Berdasarkan Passing Grade BKN, Penentuan Kelulusan Tenaga Honorer K-II dalam tes CPNS dilakukan berdasarkan Passing Grade (nilai ambang batas) yang ditetapkan KemenPAN RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat Konsorsium PTN. Sesua… Read More
  • Pengunduran diri PNS PNS yang sudah berusia 56 tahun saat diundangkannya UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Bagi pejabat eselon III (kini disebut pejabat administrator) ke bawah diperpanjang s… Read More
  • Pensiun PNS Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 201… Read More

0 komentar:

Posting Komentar